Radarjombang.id - Nilai Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) bukan menjadi satu-satunya syarat kelulusan siswa SMA. Siswa wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian yang diadakan sekolah, dan memiliki nilai tidak lebih rendah dari kriteria ketuntasan minimal (KKM) masing-masing sekolah.
’’Kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah masing-masing, dengan salah satu syarat utama adalah keikutsertaan dalam seluruh rangkaian ujian,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, melalui Kepala Seksi SMA dan PKPLK, Nur Anas, kemarin.
Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMA tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Timur diatur melalui surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam aturan tersebut ditegaskan, nilai PSAJ bukan menjadi penentu utama kelulusan siswa.
PSAJ merupakan tanggung jawab satuan pendidikan. Sekolah diminta mempersiapkan pelaksanaan ujian bagi siswa kelas XII mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil.
Secara teknis, PSAJ dapat dilakukan dengan berbagai bentuk penilaian. Seperti portofolio, penugasan, tes tertulis, tes lisan, praktik atau kinerja, hingga proyek. Sekolah juga dibolehkan menggunakan bentuk penilaian lain yang relevan dengan karakteristik mata pelajaran.
’’Pelaksanaan pakai metode apa diserahkan ke masing-masing sekolah. Ada yang full digital, ada yang kombinasi soalnya digital dan jawabannya manual juga bisa,’’ terangnya.
Pelaksanaan tes tertulis dijadwalkan pada 2–18 Maret atau alternatif lain pada 1–17 April. Menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah. Sekolah memilih sendiri rentang tanggal tersebut untuk menggelar ujian. Durasi ujian berkisar antara 60 hingga 120 menit per mata pelajaran, dengan cakupan seluruh mata pelajaran kelas XII.
Bentuk soal bervariasi. Mulai dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat, hingga uraian. ’’Yang membuat soal juga sekolah masing-masing,’’ ucapnya.
Sekolah juga diwajibkan menyusun berbagai perangkat pelaksanaan. Seperti prosedur operasional standar (POS), kisi-kisi soal, hingga penetapan kriteria kelulusan. Sekolah juga harus membentuk panitia, menetapkan pengawas, serta memastikan keamanan naskah soal.
’’KKM menjadi acuan kelulusan di masing-masing sekolah. Selama nilai tidak di bawah KKM, siswa bisa dinyatakan lulus. Namun KKM tiap sekolah berbeda, tergantung daya dukungnya,’’ kata Nur Anas. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto