Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Lowongan Pembina Ekstrakurikuler Keagamaan di Jombang Dibuka, Ini Syaratnya!

Wenny Rosalina • Rabu, 1 April 2026 | 10:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

Radarjombang.id - Muatan lokal (mulok) keagamaan dan pendidikan diniyah resmi ditetapkan sebagai ekstrakurikuler keagamaan.

Ini setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 13/2026 tentang Ekstrakurikuler Kearifan Lokal pada Satuan Pendidikan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang pada 5 Maret 2026.

Kini, sekolah-sekolah mulai mencari pembina baru karena pembimbing sebelumnya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

’’Dalam waktu dekat akan digelar seleksi untuk menjaring pembina ekstrakurikuler keagamaan,’’ kata Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang, Zainur Rofiq, kemarin.

Seleksi tersebut tidak dilakukan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang. Melainkan oleh tim KKG PAI Kabupaten Jombang yang bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

’’Seleksi diadakan oleh tim KKG PAI kabupaten bekerja sama dengan K3S untuk menjaga mutu pembina,’’ jelasnya. Kualifikasi yang dibutuhkan yaitu bukan ASN. Pendidikan minimal SMA sederajat.

 Mampu membaca Alquran dan kitab atau pego dengan baik dan benar. Dibuktikan dengan syahadah guru Alquran, madin atau pesantren. Juga lulus uji kompetensi dari tim seleksi berupa baca Aluran dan tulis kitab diniyah.

Baca Juga: Resmi! Mulok Keagamaan di Jombang Berubah Jadi Ekstrakurikuler

Rencananya, seleksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Bahkan, proses pendaftaran sudah mulai dibuka.

’’Segera (seleksi) di bulan April. Pendaftaran sudah berlangsung, pendaftaran maksimal Jumat 3 April,’’ tambahnya.

Terkait jumlah kebutuhan pembina, Zainur belum dapat memastikan angka pasti. Data riil berada di dinas pendidikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, menegaskan, mekanisme pengadaan pembina ekstrakurikuler sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing sekolah.

’’Kepala sekolah masing-masing yang mengadakan sesuai dengan kebutuhan,’’ ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban seleksi di tingkat kabupaten maupun dinas. ’’Tidak ada seleksi dinas, karena yang meng-SK-kan kepala sekolah,’’ ungkapnya. (wen/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Pendidik #Jombang #Pemkab Jombang #Dinas P dan K Jombang #Mulok Keagamaan