Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

WCC Temukan 7 Kasus Tak Senonoh di Lingkungan Pendidikan Sepanjang 2025, Begini Modusnya

Wenny Rosalina • 2026-03-31 08:06:04
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

 

 

Radarjombang.id – Sepanjang 2025, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat ada 127 kasus kekerasan berbasis gender (KBG).

Lingkungan satuan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus tertinggi sebanyak tujuh kasus.

Ana Abdillah, Direktur WCC Jombang mengungkapkan, dari total 127 kasus KBG yang tercatat, sebanyak 75 kasus merupakan kekerasan seksual dengan 66 korban perempuan.

Dijelaskan, lingkungan pendidikan meliputi sekolah formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, serta lembaga pendidikan keagamaan dan nonformal seperti madrasah, pesantren, dan TPQ.

”Relasi pelaku didominasi guru dan pengasuh.

Ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa serta masih lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, baik formal maupun non-formal,” ujarnya.

Menurutnya, relasi kuasa menjadi faktor kuat yang membuat korban sulit melawan.

Pelaku memanfaatkan posisi sebagai figur otoritas, baik sebagai pendidik maupun tokoh yang dihormati, untuk menekan dan mengendalikan korban.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Masih Dominan, WCC Jombang Ungkap Fakta Memprihatinkan Sepanjang 2025

 Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya mekanisme pengaduan yang aman dan berpihak pada korban di lingkungan pendidikan.

WCC Jombang juga menemukan adanya modus kekerasan seksual yang menggunakan doktrin agama, salah satunya praktik ”nikah ghoib”.

Dalam praktiknya, pelaku memanipulasi ajaran, simbol, dan otoritas keagamaan untuk membenarkan relasi seksual dengan korban.

”Pelaku menempatkan dirinya sebagai figur yang dianggap lebih memahami nilai agama, sehingga korban diarahkan untuk patuh dan tidak mempertanyakan perintahnya,” terang Ana.

Narasi religius seperti klaim telah menikah secara gaib, kewajiban taat kepada guru atau tokoh agama, hingga iming-iming pahala dan keselamatan keluarga digunakan untuk menekan korban.

 Kekerasan dibingkai sebagai bagian dari ibadah, ujian keimanan, atau kewajiban moral.

Dalam sejumlah kasus, korban dijanjikan keberkahan spiritual agar bersedia menuruti kehendak pelaku.

Salah satu kasus dialami LQ (21), perempuan dewasa yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang tokoh agama.

Baca Juga: Fakta Pilu: Sejumlah Korban Kekerasan Seksual di Jombang Juga Jadi Korban Bullying di Sekolah

Pelaku membujuk korban dengan janji masuk surga, memperoleh keberkahan, dan menjadi penghafal Alquran.

Modus tersebut membuat korban mengalami kebingungan spiritual, rasa bersalah mendalam, serta ketakutan untuk melawan karena khawatir dianggap melanggar ajaran agama.

Ana menegaskan, penyalahgunaan doktrin agama memperkuat dominasi pelaku, membungkam korban, dan membuat kekerasan terjadi secara berulang.

”Karena itu, kami mendorong penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, peningkatan literasi tentang kekerasan seksual, serta keberanian masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan,” pungkasnya. (wen/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#kekerasan seksual #Jombang #Pemkab Jombang #women crisis center