RadarJombang.id - Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menetapkan pembelajaran muatan lokal (mulok) keagamaan dan pendidikan diniyah sebagai kegiatan ekstrakurikuler keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler Kearifan Lokal pada Satuan Pendidikan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang yang disahkan pada 5 Maret 2026.
”Dalam perbup juga dijelaskan, jika pada masa peralihan, mulok menjadi ekstrakurikuler mulai berlaku Januari 2026, namun perbup baru disahkan secara resmi pada 5 maret,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Eko Sisprihantono.
Ia mengatakan pemerintah daerah memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler keagamaan sesuai dengan ketentuan dalam perbup tersebut. ”Pemerintah daerah memastikan semua satuan pendidikan melaksanakan ekstrakurikuler keagamaan sesuai dengan Perbup Nomor 13 Tahun 2026,” ujarnya. Ekstrakurikuler keagamaan meliputi pendidikkan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Baca Juga: Pemkab Jombang Terbitkan Perbup Mulok Keagamaan, Honor Pembina SMP Mulai Cair
Ia menjelaskan, ekstrakurikuler keagamaan tersebut diselenggarakan dalam bentuk pembelajaran yang dapat dijadwalkan pada jam pertama hingga jam terakhir dalam setiap hari efektif di sekolah.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan alokasi waktu kegiatan ekstrakurikuler keagamaan untuk setiap rombongan belajar di satuan pendidikan ditetapkan sebanyak empat jam pelajaran dalam satu minggu.
Eko menambahkan, pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tersebut tetap mempertimbangkan ketersediaan sumber daya atau pembina di masing-masing satuan pendidikan. ”Pelaksanaannya mempertimbangkan penggunaan sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan, yang nantinya difasilitasi oleh sekolah sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Pembina bertugas mendampingi pelaksanaan ekstrakurikuler keagamaan di sekolah. ”Pembina ini yang dulu kita kenal dengan pembimbing mulok, sekarang setelah jadi ekstrakurikuler istilahnya menjadi pembina ekstrakurikuler,” jelasnya.
Dengan adanya perbup baru ini, artinya Perbup Jombang Nomor 41 tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah pada sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saat ini seluruh sekolah masih dalam tahap penyesuaian, termasuk terkait kebutuhan pembina di masing-masing sekolah. ”Jika terjadi kekurangan, maka boleh menambah pembina baru, yang direkrut langsung oleh sekolah, namun sebelum itu, seluruh pembimbing yang kini masih tersisa dioptimalkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (wen/naz)
Editor : Anggi Fridianto