RadarJombang.id - Libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang mulai diberlakukan pada 18 hingga 24 Maret 2026. Namun, ASN diberikan keleluasaan melakukan work from anywhere (WFA) hingga 27 Maret 2026.
”Untuk tanggal 17–18 dan 25–27 Maret bisa diberlakukan work from anywhere (WFA) dengan menyesuaikan kondisi kantor,” ujar Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar.
Menurut Ulil, selain masa libur tersebut, terdapat kebijakan fleksibilitas kerja yang dapat diterapkan sebelum dan sesudahnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga berlaku di lingkungan sekolah, khususnya bagi tenaga pendidik. Namun, pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pimpinan satuan pendidikan.
”Betul, disesuaikan. Berapa yang WFO dan berapa yang WFA bisa diatur oleh kepala sekolah,” jelasnya.
Baca Juga: ASN Pemkab Jombang Boleh WFA hingga 30 Persen, Ini Aturan Lengkapnya
Dengan adanya kebijakan ini, sekolah diharapkan tetap dapat menjaga pelayanan pendidikan berjalan optimal meski dalam kondisi libur dan penyesuaian kerja.
Selain itu, Ulil juga mengimbau kepada seluruh sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan terkait keamanan lingkungan selama masa libur.
Menurutnya, sekolah harus memastikan kondisi gedung, fasilitas, serta aset pendidikan tetap aman ketika aktivitas belajar mengajar tidak berlangsung seperti biasa.
”Koordinasi internal penting, termasuk pengaturan petugas jaga atau sistem keamanan di sekolah,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi ASN sekaligus tetap menjaga stabilitas operasional di lingkungan pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Jombang. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto