RadarJombang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memastikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Daerah tahun ini mulai proses pencairan. Ini setelah dilaksanakan Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 18–19 Februari 2026.
’’NPHD merupakan dasar kerja sama atau MoU antara lembaga penerima hibah dengan dinas. Setelah penandatanganan, sejak Senin (2/3) kemarin sudah pengajuan proses pencairan,’’ kata Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Edwin Setya Parahita.
Sebanyak 560 lembaga pendidikan mengikuti sosialisasi di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang tersebut. Peserta terdiri atas SD/MI swasta, SMP/MTs swasta, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang pendanaannya bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2026.
menjelaskan, NPHD menjadi syarat utama sebelum dana dapat dicairkan.
Ia menerangkan, NPHD memuat kesepakatan terkait usulan hibah, mekanisme pencairan, waktu pelaksanaan kegiatan, hingga kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan. Dokumen tersebut mengikat kedua belah pihak agar pelaksanaan hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk tahun anggaran 2026, pencairan BOSPD dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun atau setiap triwulan. ”Dalam setahun empat tahap, setiap tiga bulan sekali,” jelas Edwin.
Ia menambahkan, nilai bantuan BOSPD tahun ini tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Rp 100.000 per siswa untuk jenjang SD/MI. Serta Rp 202.200 per siswa untuk jenjang SMP/MTs dan SLB.
Dengan pencairan bertahap tersebut, diharapkan operasional satuan pendidikan swasta di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sepanjang tahun 2026. (wen)
Editor : Anggi Fridianto