Radarjombang.id – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) umum.
Tetapi juga dapat diakses mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Namun, mekanisme pendaftarannya berbeda. Khususnya untuk kampus di bawah Kementerian Agama.
’’Biasanya daftar ke UIN dulu, diterima, baru mengajukan KIP,” jelasnya.
Ketua Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) SMA Kabupaten Jombang, Nur Hasan Effendi, menjelaskan KIP Kuliah pada prinsipnya dapat digunakan di kampus swasta melalui jalur mandiri PTS.
”Di swasta bisa. Nanti peluangnya di mandiri PTS,” ujarnya.
Ia mengatakan, jadwal pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka cukup panjang, bahkan sejak awal tahun hingga Oktober.
Rentang waktu tersebut menyesuaikan tahapan seleksi masuk perguruan tinggi seperti SNBP dan SNBT, termasuk jalur mandiri. ”Kemarin anak-anak yang mau KIP silakan daftar dulu. Nanti kesempatan ikut SNBT atau mandiri juga ada,” jelasnya.
Untuk siswa yang mendaftar ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), seperti UIN atau IAIN, mekanismenya sedikit berbeda.
Menurut Hasan, KIP untuk PTKIN tidak bisa langsung dipilih melalui sistem yang sama seperti SNBP atau SNBT. ”Kalau di KIP itu kan pilihannya SNBP, SNBT, dan mandiri PTN. Untuk UIN tidak langsung di situ,” terangnya.
Ia menegaskan perbedaan tersebut terjadi karena pengelolaan perguruan tinggi berada di bawah kementerian yang berbeda.
PTN berada di bawah Kementerian Pendidikan, sedangkan PTKIN berada di bawah Kementerian Agama. ”Tahapannya berbeda karena beda kementerian. Jadi tidak bisa langsung nyambung,” katanya.
Karena itu, untuk calon mahasiswa PTKIN, prosedurnya adalah mendaftar dan mengikuti seleksi terlebih dahulu di kampus tujuan.
Setelah dinyatakan diterima, barulah mahasiswa dapat mengajukan KIP Kuliah melalui mekanisme yang berlaku di kampus tersebut.
Sementara itu, bagi mahasiswa lama atau yang sudah menempuh perkuliahan, peluang mengajukan KIP tetap ada, namun mekanismenya langsung melalui perguruan tinggi masing-masing. ”Kalau mahasiswa lama biasanya langsung ke unifnya masing-masing,” tambahnya.
Hasan mengimbau siswa maupun orang tua untuk memahami alur pendaftaran sesuai jalur dan jenis perguruan tinggi yang dipilih agar tidak terjadi kekeliruan administrasi.
Ia menegaskan, KIP Kuliah tetap menjadi peluang besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi, baik di PTN, PTS, maupun PTKIN, selama mengikuti tahapan yang benar. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto