Radarjombang.id – Kuota penerimaan peserta didik baru Madrasah Aliyah (MA) melalui jalur prestasi maksimal 15 persen dari total daya tampung masing-masing madrasah.
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) bisa digunakan mendaftar jalur prestasi.
’’Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki capaian unggul di bidang keagamaan, akademik, maupun non-akademik, dengan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,’’ kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kemenag Jombang, Nur Khojin, (12/2).
Untuk prestasi bidang keagamaan, calon siswa wajib melampirkan sertifikat atau bukti pendukung seperti tahfidz Alquran, syahadah, atau bukti kemampuan baca kitab turats. Serta kejuaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).
Musabaqah Hifdzil Quran (MHQ). Musabaqah Syarhil Quran (MSQ). Pidato Bahasa Arab, kaligrafi, dan kompetisi sejenis lainnya.
Prestasi tersebut harus diraih minimal di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Sementara pada bidang akademik, bukti prestasi dapat berupa nilai rapor. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Serta perolehan medali emas, perak, atau perunggu dalam Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Bidang Sains dan Riset.
Olimpiade Sains Nasional (OSN). Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI). Serta kompetisi sejenis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Serta kementerian lainnya, BRIN, maupun perguruan tinggi terakreditasi di dalam atau luar negeri.
Prestasi non-akademik dibuktikan dengan raihan medali emas, perak, atau perunggu pada ajang seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN). Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N).
Kompetisi robotika dan Artificial Intelligence (AI). Serta kejuaraan sejenis yang digelar oleh Kementerian Agama, Kemendikdasmen, kementerian lain, pemerintah daerah, maupun lembaga profesional lainnya.
’’Seluruh dokumen prestasi yang diajukan tidak serta-merta diterima tanpa pengecekan,’’ ucapnya. Tim verifikator di masing-masing MA berwenang melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap bukti prestasi yang dilampirkan calon peserta didik.
’’Tim verifikator MA dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi atas bukti prestasi, baik di bidang akademik, non-akademik, maupun keagamaan,’’ urainya. Hal ini untuk memastikan keabsahan dan kualitas prestasi yang diajukan. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto