Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bukan Dihapus, Mulok Kegaamaan dan Diniyah Diubah Jadi Ekstrakurikuler, Ini Kata Pemkab Jombang

Wenny Rosalina • Selasa, 6 Januari 2026 | 07:18 WIB

 

TELATEN: Ismawan, pembimbing mulok keagamaan di SDN Jombang 2 saat mengajar di kelas, kemarin.   
TELATEN: Ismawan, pembimbing mulok keagamaan di SDN Jombang 2 saat mengajar di kelas, kemarin.  

Radarjombang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mulai melakukan penataan ulang terhadap pelaksanaan muatan lokal (Mulok) pendidikan keagamaan dan pendidikan diniyah.

Kebijakan yang diambil, mengganti mulok menjadi ekstrakurikuler kearifan lokal keagamaan.

’’Mulok tidak dihapus, tapi dialihkan bentuknya. Saat ini sedang dirumuskan Peraturan Bupatinya agar pelaksanaan lebih efektif,’’ kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Heri Mujiono, kemarin.

Mulok pendidikan keagamaan nantinya akan dikemas dalam bentuk ekstrakurikuler kearifan lokal yang bersifat wajib. Alokasi waktunya empat jam pelajaran per minggu.

Dengan pengurangan jam menjadi empat jam pelajaran, tenaga pembimbing mulok akan diatur lebih efisien.

Satu pembimbing yang belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu dapat mengajar di lebih dari satu sekolah.

Sehingga jam pelajaran yang diampu sama banyaknya dengan sebelum-sebelumnya.

”Karena hanya empat jam, jadi satu guru cukup, dan bisa diperbantukan di sekolah yang lain,” jelasnya. Sementara pembimbing yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu menjalankan tugas sesuai SKnya.

Jika ada sekolah yang pembimbingnya diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan tidak lagi tersedia tenaga pengganti, maka pembimbing dari sekolah lain bisa diperbantukan.

”Jadi sifatnya bisa dimerger. Karena hanya empat jam pelajaran, pembimbing bisa menangani lebih dari satu sekolah jika memang dibutuhkan,” jelas Heri.

Kebijakan ini mulai efektif diterapkan awal tahun 2026, namun pelaksanaannya masih berjalan bertahap. Sebab, perubahan kurikulum tidak bisa dilakukan secara instan.

”Karena perubahan kurikulum itu tidak bisa sehari dua hari. Setelah dikoreksi badan hukum, masih harus diajukan ke Biro Hukum Provinsi. Prosesnya bisa lama. Maka sambil berjalan, kita jalankan dulu untuk efisiensi,” pungkasnya. (wen/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#ekstrakulikuler #mulok #Diniyah #Jombang #Pemkab Jombang #Dinas P dan K Jombang #dihapus #keagamaan