RadarJombang.id - Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat komitmen mendukung wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun melalui program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSPD).
Program ini difokuskan pada penyediaan pendanaan biaya operasional satuan pendidikan dasar guna meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.
’’BOSPD menjadi bagian penting dalam upaya pemerataan akses pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Program ini juga diarahkan untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari.
Sasaran BOSPD mencakup seluruh satuan pendidikan dasar di Kabupaten Jombang. Meliputi SD/MI, SMP/MTs, serta Sekolah Luar Biasa (SLB), baik negeri maupun swasta.
Besaran bantuan ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan karakteristik satuan pendidikan.
Rp 100.000 per siswa per tahun bagi SD dan MI. Serta Rp 202.200 per siswa per tahun bagi SMP, MTs, dan SLB.
Lembaga penerima BOSPD harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Terdata dan memperbarui data pada Aplikasi Dapodik.
Memiliki izin operasional yang masih berlaku. Serta memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
Khusus satuan pendidikan swasta, pengajuan proposal hibah menjadi tahapan wajib yang disampaikan kepada Bupati Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dana BOSPD dimanfaatkan untuk menambah kekurangan pendanaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari APBN.
Penggunaannya disesuaikan dengan ketentuan BOSP. Bisa dialokasikan untuk berbagai kebutuhan penunjang pendidikan.
Mulai dari pembayaran honorarium PPPK paruh waktu, pengelola sekolah, proktor dan teknisi asesmen, hingga dukungan kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
BOSPD juga dapat digunakan untuk pengadaan buku referensi, sarana dan prasarana sekolah.
Pemeliharaan fasilitas, media pembelajaran, kegiatan lomba peserta didik, hingga pembangunan fasilitas pendukung. Seperti pagar, toilet, paving, dan tempat parkir sekolah.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola program, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang telah melaksanakan kegiatan penyusunan petunjuk teknis BOSPD 2026.
’’Kegiatan ini menjadi langkah strategis guna memastikan pelaksanaan BOSPD berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar di Kabupaten Jombang,’’ tegasnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto