Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

PPG Daljab Resmi Dihentikan! Tahun 2025 Jadi Kesempatan Terakhir Guru Dapat Sertifikasi

Wenny Rosalina • Selasa, 2 Desember 2025 | 14:54 WIB
KREATIF: Qowiyudin Shofi, salah satu guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik saat mengajar di SMPN 3 Jombang,  (27/8).
KREATIF: Qowiyudin Shofi, salah satu guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik saat mengajar di SMPN 3 Jombang,  (27/8).

 

Radarjombang.id - Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun ini dipastikan menjadi yang terakhir. Pendaftaran PPG Daljab telah ditutup pada 8 November 2025. Seluruh proses seleksi kini menunggu hasil dari pusat.

’’Informasi dari Dirjen, PPG Dalam Jabatan 2025 ini terakhir. Pendaftarannya sudah berakhir 8 November.

Diterima atau tidaknya tergantung teman-teman saat mendaftar,’’ kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, kemarin.

Syarat mengikuti PPG Daljab, telah mengajar minimal dua tahun. Memiliki ijazah S1 linier. Serta usia tidak lebih dari 50 tahun.

Selain itu, peserta harus terdaftar sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dan memenuhi kuota yang ditetapkan pemerintah.

Pelaksanaan PPG Daljab mencakup seleksi administrasi, seleksi substansi, tes akademik, pembelajaran daring maupun luring.

 

 

Praktik mengajar (PPL), hingga ujian akhir. Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik dan berhak atas tunjangan profesi.

Berdasarkan pelaksanaan sebelumnya, tingkat kelulusan peserta cukup tinggi. ’’Daljab itu banyak yang lolos, kecuali tidak mau mengerjakan semua tugas. Kalau mengikuti semua materi, pasti lolos,’’ terangnya.

Pada pendaftaran terakhir ini, dia tidak mengetahui jumlah pasti pendaftar karena akses sistem pendaftaran berada di pusat. ’’Kita tidak bisa memastikan berapa yang mendaftar karena tidak punya akun untuk mengakses ke sana,’’ ungkapnya.

 

Dengan berakhirnya PPG Daljab tahun ini, para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan profesionalitas dan peningkatan kualitas pendidikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 8 menyebutkan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional. (wen/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Tunjangan Profesi Guru 2026 #ppg daljab #terakhir #Guru #kemendikdasmen #Pemkab Jombang #Dalam jabatan #Dinas P dan K Jombang #gaji #PPG #honor