Radarjombang.id – Dua di antara 497 guru honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mengundurkan diri.
Padahal baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Selasa (28/10) di Lapangan Pemkab Jombang.
’’Ada dua guru honorer paruh waktu yang mengundurkan diri setelah menerima SK,’’ kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Heri Mujiono, kemarin.
Satu guru dari jenjang SD dan satu dari SMP. Satu beralasan tidak sanggup menjalani tugas sebagai guru PPPK paruh waktu. Satunya karena ingin kerja di tempat lain dan tugasnya sebagai guru digantikan ayahnya.
’’Pemberian SK hanya ditujukan kepada mereka yang benar-benar siap bekerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan,’’ tegasnya. Heri mencontohkan salah satu kasus, penerima SK lebih memilih bekerja di tempat lain dan justru meminta ayahnya menggantikan tugas mengajar di sekolah.
’’Kami tidak mau memberikan SK kepada orang yang tidak mau bekerja. Apalagi sampai ada yang digantikan oleh orang lain.
Ini jelas tidak bisa. Kasus seperti ini harus diberikan penegasan karena banyak orang yang menginginkan posisi tersebut,’’ ungkapnya.
Kedua guru tersebut telah mengundurkan diri secara resmi dengan surat bermaterai. Mengenai sanksi lebih lanjut bagi PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri, sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dinas pendidikan tetap membatasi tugas pada ruang lingkup kewenangannya.
’’Terkait sanksi yang diterima karena mengundurkan diri, itu kewenangan BKN,’’ ucapnya.
Sebelumnya, ada empat guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang. Satu guru mengundurkan diri karena sakit. Satu guru mengundurkan diri karena tidak bisa menjalankan tugas. Satu guru purna tugas. Serta satu guru karena menjalani hukuman disiplin.
Dari empat guru tersebut, tiga berasal dari SD dan satu dari SMP. PPPK yang kontraknya diperpanjang berarti memiliki nilai baik dua tahun terakhir.
(wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto