Radarjombang.id – Sebanyak 67 siswa madrasah aliyah (MA) dan delapan siswa jenjang Ulya Pondok Pesantren Salafiyah tidak hadir pada Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan pada 3-6 November.
Mereka bakal mengikuti TKA susulan pada 17–18 November. ’’Sebagian besar yang tidak hadir TKA disebabkan kondisi kesehatan peserta. Serta gangguan sistem yang terjadi saat tes berlangsung.
Seluruh peserta yang masuk kategori tersebut telah terdata sebagai peserta susulan,’’ kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kemenag Jombang, Nur Khojin, kemarin.
Tahapan TKA susulan diawali dengan sinkronisasi pada 15–16 November. Kemudian pelaksanaan gelombang pertama pada 17–18 November.
Gelombang kedua pada 19–20 November. Serta gelombang khusus Paket C serta PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah) pada 22–23 November.
’’Seluruh proses pendataan peserta susulan telah ditutup pada 12 November 2025 pukul 18.00 WIB,’’ terangnya.
Pada TKA susulan, peserta akan mengerjakan satu subtes atau mata pelajaran secara penuh tanpa melanjutkan hasil pengerjaan sebelumnya.
Nilai akhir yang digunakan sepenuhnya berasal dari jawaban pada pelaksanaan susulan. Sehingga tidak ada penggabungan nilai dari tes utama. Ketentuan ini diberlakukan agar hasil TKA tetap objektif dan sebanding antar peserta.
Berbagai langkah teknis juga harus segera dilakukan tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Mereka diminta melengkapi berita acara. Melakukan pemeriksaan ulang data potensi susulan. Mengatur gelombang dan sesi.
Serta memastikan kesiapan perangkat komputer dan jaringan di lokasi pelaksanaan agar kendala teknis tidak terulang. Satuan pendidikan juga diminta mendata peserta dengan kondisi khusus. Seperti yang sedang berada di rumah sakit atau lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Puluhan PNF di Jombang Ikut TKA Paket C, Nyaris Seluruhnya Pakai Sistem Online
’’Kami terus berkoordinasi dengan madrasah agar seluruh peserta yang berhak mengikuti susulan dapat terakomodasi dengan baik,’’ ungkapnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto