Radarjombang.id – Implemenrtasi aturan baru terkait masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode masih belum diterapkan di jenjang SMA, SMK dan SLB. Di Jombang hanya satu kepala sekolah yang masa jabatannya sudah diatas dua periode.
’’Masih mnunggu petunjuk dari provinsi apakah diberlakukan juga untuk kepala sekolah yang diangkat sebelum peraturan tersebut terbit,’’ kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, kemarin.
Aturan masa jabatan kepala sekolah yang terbaru diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Di situ ditegaskan, maksimal jabatan kepala sekolah dua periode atau delapan tahun. Sedangkan aturan yang lama maksimal empat periode atau 16 tahun.
Ulil menjelaskan, di Jombang hanya ada satu yang menjabat lebih dari dua periode. Serta ada tiga kepala sekolah yang masa jabatannya tahun ini memasuki tahun ketujuh. Artinya, satu tahun lagi mendekati masa akhir jabatan, jika aturan ditetapkan.
Untuk seleksi calon kepala sekolah yang baru, saat ini belum ada. Namun tahapan seleksi yang sebelumnya kini tengah berproses.
Ulil mengaku belum mendapatkan data jumlah guru yang ikut seleksi calon kepala sekolah. Sebab guru mendaftar langsung melalui aplikasi bakal calon kepala sekolah (BCKS).
Ia berharap, jabatan kepala sekolah di Jombang yang kosong terisi dari guru Jombang juga. Meskipun dari luar bisa masuk karena wilayah SMA/SMK se-Jawa Timur.
Hingga kemarin, sebanyak dua kepala SMA dan SMK dijabat pelaksana tugas. Yakni SMAN 3 Jombang dan SMKN Kabuh.
Kepala SMKN Kabuh dijabat Plt sejak 1 Juni 2025. Yang menjabat Amiroh, kepala SMKN 2 Jombang. Itu setelah Mokhammad Yasin, kepala yang lama, purna tugas.
Kepala SMAN 3 Jombang dijabat Plt per 1 Agustus 2025. Yang menjabat Ba’i, kepala SMAN Kabuh. Itu setelah Zainal Fatoni, kepala yang lama, habis masa jabatannya.
(wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto