Radarjombang.id – Jabatan kepala sekolah (kasek) maksimal delapan tahun mulai diterapkan tahun ini. Kepala sekolah yang menjabat lebih dari delapan tahun bakal diberhentikan. Itu setelah kepala sekolah mendapatkan undangan untuk sosialisasi aturan baru tersebut.
’’Sepertinya begitu, saya dapat undangan sosialisasi gelombang kedua, 1 Oktober,’’ kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Jombang sekaligus kepala SMPN 1 Mojoagung, Yoni Tri Joko Kurnianto, kemarin.
Aturan baru itu dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Di situ dijelaskan, kepala sekolah menjabat maksimal dua periode berturut-turut atau delapan tahun.
Hal itu berbeda dengan pertaturan sebelumnya, kepala sekolah dapat menjabat maksimal empat periode atau 16 tahun. ’’Ini juga baru mau diterapkan sambil menunggu calon,’’ ungkapnya.
Beberapa kepala SMP memasuki masa kerja diatas delapan tahun, termasuk Yoni. Juli 2026 nanti 10 tahun memimpin SMP. Yang terlama Rudy Priyo Utomo, kepala SMPN 1 Jombang yang telah menjabat sebagai kepala sekolah 15 tahun.
Sebagai salah satu kepala sekolah, Yoni sepakat jika kebijakan ini bakal dijalankan. Hanya saja harus dijalankan dengan benar dan tidak memaksakan guru yang belum memenuhi syarat sebagai kepala sekolah untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
’’Kalau memang ini sebuah kebijakan dan dijalankan dengan benar tidak ada masalah. Yang penting jangan memaksakan seperti yang kemarin. Saat tidak ada calon, dipaksakan dengan menggunakan pasal tidak ada calon,’’ ungkapnya.
Pengganti kepala sekolah lama harus diangkat sesuai dengan prosedur. Harus mengikuti seleksi administrasi, tes substansi, mengikuti diklat juga memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS).
’’Pengganti harus diangkat sesuai prosedur agar tidak cacat hukum. Kemarin delapan yang diangkat itu jangankan sertifikat calon kepala sekolah, seleksi administrasi saja belum. Hanya dua yang memenuhi syarat katena sudah memiliki sertifikat CKS,’’ ungkapnya.
Setelah diberhentikan, mantan kepala sekolah bisa jadi guru atau pengawas. Untuk jadi pengawas harus punya sertifikat pengawas.
’’Tapi sampai sekarang tidak ada pendaftaran pengawas,’’ ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Dia tidak menjawab saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto