Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

‎Dugaan Pungutan SD Negeri di Lingkup Dinas P dan K Jombang Mencuat, DPRD Ambil Respons

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 29 September 2025 | 12:41 WIB

 

Ilustrasi pungutan kepada masyarakat
Ilustrasi pungutan kepada masyarakat

Radarjombang.id – Dugaan pungutan di SDN Gadingmangu 1, Kecamatan Perak, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Jombang.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati menyampaikan akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang guna meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.

‎”Sekolah bisa membuat program, akan tetapi jangan sampai membebani wali murid lagi. Tentu ini juga harus dibicarakan dengan komite dan wali murid,” ujarnya.

‎Komisi D, lanjut Erna, memiliki fungsi pengawasan di bidang pendidikan, sehingga pemanggilan Dinas P dan K  Jombang ini menjadi langkah penting agar permasalahan tidak berlarut-larut.

Pihaknya ingin memastikan setiap program sekolah tetap selaras dengan aturan yang berlaku dan tidak menambah beban biaya bagi orang tua siswa.

‎“Program pendidikan memang sangat penting untuk menunjang ilmu bagi peserta didik. Akan tetapi juga harus dilihat dari segi wali murid. Jangan sampai program yang seharusnya baik justru menjadi masalah baru,” tegasnya.

‎Erna menyayangkan jika benar ada praktik pungutan yang membebani wali murid. Ia berharap kejadian serupa tidak akan terulang di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Jombang. Karena itu, koordinasi antara sekolah, komite, wali murid, serta Dinas P dan K harus lebih ditingkatkan.

‎“Sekolah juga harus selalu berkoordinasi dengan dinas terkait apabila memiliki program-program. Jangan berjalan sendiri, karena pendidikan ini menyangkut banyak pihak,” pungkasnya.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid SD Negeri Gadingmangu 1 Kecamatan Perak mengeluhkan pungutan program les komputer tambahan yang dinilai memberatkan. Program tersebut sebelumnya ditawarkan untuk siswa kelas 1 hingga 6 dengan biaya pendaftaran Rp 10 ribu dan iuran bulanan Rp 25 ribu.

‎Surat tertanggal 28 Agustus, dan persyaratan administrasi berupa formulir pendaftaran dikumpulkan maksimal 26 September 2025.

‎Dalam surat itu dijelaskan, sekolah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengadakan pelatihan komputer atau laptop. Biaya pendaftaran Rp 10 ribu dan per bulan Rp 25 ribu. Surat diberikan kepada orang tua siswa kelas 1 hingga 6.

Baca Juga: Bertahun-tahun Jadi Sarang Pungli, Kemenhub Sebut Bakal Bubarkan Jembatan Timbang

‎Tidak ada keterangan wajib. Tapi ada item yang menyebutkan, semua siswa diharapkan mengikuti program pendidikan komputer. Pihak ketiga memberi iming-iming hadiah satu unit komputer untuk lembaga jika bekerjasama selama tiga tahun.

‎Materi yang diberikan berupa microsoft paint, word dan exel.

‎Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan program tersebut. Menurutnya, situasi ekonomi saat ini belum tepat untuk membebani keluarga dengan biaya tambahan. (yan/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#wakil ketua DPRD Jombang #SD Negeri #dprd jombang #Jombang #komisi D #Pemkab Jombang #Erna Kuswati #SDN #Dinas P dan K Jombang #Pungutan #mencuat