Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

PPPK Paruh Waktu di Jombang Wajib Tahu! Ini Deadline Unggah DRH Sesuai Instruksi BKPSDM

Wenny Rosalina • Sabtu, 20 September 2025 | 14:42 WIB

 

FOTO: pemeriksaan kesehatan calon PPPK paruh waktu di puskesmas Jarak Kulon Kecamatan Jogoroto (12/9).      
FOTO: pemeriksaan kesehatan calon PPPK paruh waktu di puskesmas Jarak Kulon Kecamatan Jogoroto (12/9).    

Radarjombang.id – Dari 4.123 calon PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan kebutuhannya oleh Kemenpan RB, baru 2.103 yang submit pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Maksimal pengisian DRH dibatasi sampai Senin (22/9).

”Update hari ini pukul 07.33 WIB, submit pengisian DRH PPPK paruh waktu 2.103 dari 4.123 orang, tidak ada perubahan jadwal, maksimal pengisian DRH dibatasi sampai 22 September,” kata Anwar, Kepala BKPSDM Jombang.

Dikatakan, hampir semua calon PPPK paruh waktu sudah melengkapi surat keterangan sehat dan SKCK dari kepolisian sudah lengkap. Hanya saja belum melakukan submit jadi dianggap belum lengkap.

”Mungkin juga belum selesai inputnya,” kata Anwar.

Anwar menegaskan, seluruh calon PPPK paruh waktu yang mengisi DRH dengan lengkap, maka bakal menerima NIPPPK paruh waktu. Namun jika tidak mengisi DRH, maka dianggap mengundurkan diri.

”4.123 itu sudah kita usulkan dan sudah ditetapkan kemenpan, jadi semua pasti menerima NIPPPK paruh waktu, dengan catatan mengisi DRH,” jelasnya.

4.123 tersebut dari non ASN yang namanya terdata di database pegawai non ASN BKN dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024. Terdiri dari 1.907 orang, rinciannya 383 formasi guru, 234 formasi nakes, dan 1.500 formasi tenaga teknis.

Juga non ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun telah mengikuti tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024 periode kedua. Terdiri dari 2.216 formasi, rinciannya 119 guru, 421 formasi nakes dan 1.676 formasi tenaga teknis.

Setelah namanya masuk dalam kebutuhan PPPK paruh waktu, 4.123 harus mengisi daftar riwayat hidup. Ada enam berkas yang harus disiapkan, yaitu foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, surat pertnyataan lima poin, SKCK, Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja di RSUD atau puskesmas. 

”Tidak sebanyak PPPK, surat kesehatan juga sudah cukup dari dokter yang bekerja di RSUD atau puskesmas, tidak perlu bayar mahal seperti test bebas narkoba, jasmani dan rohani,” katanya.

Setelah pemberkasan selesai, Pemkab Jombang bakal melakukan usul penetapan NIPPPK paruh waktu yang harus tuntas 20 September. Dan penetapannya ditargetkan selesai 30 September. ”Targetnya 1 Oktober semua sudah selesai,” pungkasnya. (wen/jif)

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Pemkab Jombag #daftar riwayat hidup #Jombang #DRH #unggah #BKPSDM Jombang