Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dinas P dan K Jombang Ungkap Faktor SDN Jabon 2 sepi Peminat, Janji Bakal Berikan Bantuan dari APBD

Anggi Fridianto • Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:36 WIB
BUTUH PERBAIKAN: Kondisi bangunan ruang kelas SDN Jabon 2 Kecamatan Jombang yang rusak parah (3/7).
BUTUH PERBAIKAN: Kondisi bangunan ruang kelas SDN Jabon 2 Kecamatan Jombang yang rusak parah (3/7).

Radarjombang.id - Dinas P dan K Jombang menyampaikan faktor SDN Jabon 2 Kecamatan Jombang yang rusak parah hingga tidak diminati masyarakat.

Hal itu disebabkan karena sekolah masih berdiri di atas tanah kas desa.

Saat ini proses alih aset sedang berlangsung.

Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas P dan K Jombang menerima persetujuan pada Rabu (16/7).

’’Rabu (16/7) tim BPKAD dan Dikbud sudah ke desa. Alhamdulillah bu kades sudah bersedia melepaskan hak untuk fasilitas pendidikan,’’ kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, kemarin.

Setelah disetujui pihak pemerintah desa, Dikbud dan BPKAD bergerak cepat untuk mengalihkan sertifikat dari tanah kas desa menjadi sertifikat hak pakai (SHP) SDN Jabon 2.

’’Sekarang proses sertifikat agar kami bisa memberikan bantuan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),’’ terangnya. 

Salah satu kendala sekolah belum mendapatkan rehab meski telah mengajukan adalah karena belum memiliki sertifikat atas tanah yang ditempati.

Sebab APBD hanya dapat diberikan kepada aset milik Pemkab Jombang.

’’Itu salah satu kendala, belum bersertifikat, dan kami terus berupaya untuk memfasilitasi sertifikat tersebut. Syaratnya kepala desa harus tandatangan pelepasan hak,’’ ungkapnya.

SDN Jabon 2 tahun ini hanya mendapatkan empat siswa baru. Pemicunya, bangunan rapuh dan membahayakan hingga tidak menarik minat masyarakat sekitar.

Upaya mengajukan sertifikat ke balai desa masih buntu, sehingga bantuan rehab yang didapatkan tidak maksimal. Setelah menjadi atensi dinas P dan K, pemerintah desa baru menyetujui pengalihan aset tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Jabon, Endang Fatmawati, membenarkan, pihaknya telah menyetujui pelepasan tanah SDN Jabon 2 untuk dialihkan menjadi SHP. 

’’Betul, kemarin (16/7) BPKAD dan Dikbud ke kantor desa, kami tinjau lokasi, setelahnya tandatangan persetujuan pelepasan. Setelah itu proses kami serahkan ke BPKAD dan Dikbud,’’ ungkapnya.

Ia mengaku berat melepas tanah itu menjadi milik Pemkab seutuhnya karena tanah yang dimiliki desa merupakan warisan para pendahulu. Sehingga mempertahankannya untuk tetap menjadi milik desa.

Namun setelah mendapatkan penjelasan jika tanah tersebut hanya dipakai dengan status pinjam pakai, maka desa mendukung.

’’Jika nanti SD tersebut tidak memiliki siswa atau tidak digunakan lagi, maka tanah kembali ke desa. Sebelumnya yang kami khawatirkan, jika diambil sepenuhnya, nanti jika SD sudah tidak ada siswa lagi, tanah itu tidak akan kembali,’’ bebernya. (wen/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#pendidikan jombang #Jombang #Pemkab Jombang #sekolah ambrol #Dinas P dan K Jombang #sekolah sepi murid #sdn jabon 2