Radarjombang.id - Siswa yang menggunakan jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP boleh menggunakan lebih dari satu prestasi pada masa pendaftaran periode pendataan.
Namun, dengan catatan prestasi yang dicantumkan tidak boleh pada bidang yang sama.
”Misalnya prestasi Tahfidz dan prestasi olahraga itu bisa dijadikan satu nanti ada tambahan poin,” kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Wor Windari.
Selain itu, siswa juga harus memilah prestasi apa yang dijadikan bahan untuk pendaftaran. Sebab setiap jenjang prestasi memiliki pon tersendiri.
Misalnya nilai prestasi tingkat nasional berbeda dengan prestasi tingkat provinsi dan kabupaten.
Jika memiliki lebih dari satu prestasi di bidang yang sama maka diambil satu yang memiliki poin tertinggi.
Pada jalur prestasi jenjang SMP, Dinas P dan K memberikan kuota 35 persen dari seluruh pagu atau daya tampung sekolah yang ditetapkan.
Poin pada prestasi berjenjang kategori beregu tingkat nasional juara 1 mendapatkan 80 poin, juara 2 mendapatkan 78 poin, juara 3 mendapatkan 77 poin, Harapan 1 mendapatkan 75 poin, harapan 2 mendapatkan 74 poin harapan 3 mendapatkan 72 poin.
Beregu berjenjang tingkat provinsi juara 1 mendapatkan 70 poin, juara 2 mendapatkan 69 poin, juara 3 mendapatkan 67 poin, juara harapan 1 mendapatkan 66 poin, harapan 2 mendapatkan 64 poin, dan harapan 3 mendapatkan 62 poin.
Sedangkan beregu berjenjang tingkat kabupaten juara 1 mendapatkan 61 poin, juara 2 mendapatkan 59 poin, juara 3 mendapatkan 58 poin, harapan 1 mendapatkan 56 poin, harapan 2 mendapatkan 54 poin, harapan 3 mendapatkan 53 poin.
Sementara jika prestasi didapatkan kategori beregu tidak berjenjang tingkat nasional juara 1 mendapatkan 72 poin ,juara 2 70 poin, juara 3 mendapatkan 69 poin. Harapan 1 mendapatkan 67 poin, harapan 2 mendapatkan 66 poin, dan harapan 3 mendapatkan 64 poin.
Untuk tingkat provinsi beregu tidak berjenjang juara 1 mendapatkan 62 poin, juara 2 mendapatkan 60 poin, juara 3 mendapatkan 58 poin. Harapan 1 mendapatkan 56 poin, harapan 2 mendapatkan 54 poin, dan harapan 3 52 poin.
Untuk tingkat kabupaten juara 1 50 poin, juara 2 48 poin, juara 3 46 poin. Harapan 1 mendapatkan 44 poin, harapan 2 mendapatkan 42 poin, dan harapan 3 mendapatkan 40 poin.
Sementara untuk nilai prestasi akademik dan non akademik perorangan berjenjang memiliki poin lebih tinggi. Tingkat nasional juara 1 diberi nilai 100 poin, juara 2 mendapatkan 98 poin, juara 3 96 poin. Harapan 1 mendapatkan 94 poin, harapan 2 92 poin, dan harapan 3 90 poin.
Sementara untuk tingkat provinsi juara 1 88 poin, juara 2 86 poin, juara 3 84 poin. Harapan 1 mendapatkan 82 poin, 2 Harapan 2 80 poin, dan harapan 3 mendapatkan 78 poin.
Sedangkan tingkat kabupaten juara 1 76 poin, juara 2 74 poin, juara 3 72 poin, Harapan 1 mendapatkan 70 poin, harapan 2 mendapatkan 68 poin, dan harapan 3 66 poin.
Sementara jika didapatkan perorangan tidak berjenjang untuk tingkat nasional juara 1 mendapatkan 90 poin, juara 2 mendapatkan 88 poin, juara 3 86 poin. Harapan 1 84 poin, harapan 2 mendapatkan mendapatkan 82 poin, dan harapan 3 80 poin.
Untuk tingkat provinsi perorangan tidak berjenjang juara 1 78 poin, juara 2 76 poin, juara 3 mendapatkan 74 poin. Harapan 1 72 poin, harapan 2 70 poin, harapan 3 68 poin.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten juara 1 66 poin, juara 2 64 poin, juara 3 dan 62 poin, juara harapan 1 60 poin, harapan 2 58 poin, dan harapan 3 56 poin.
"Yang dimaksud berjenjang itu contohnya seperti O2SN Porprov OSN sedangkan yang tidak berbincang itu seperti kejuaraan yang diadakan oleh pihak swasta," jelasnya.
Sementara untuk prestasi Tahfidz juz 30 disetarakan dengan piagam prestasi perorangan tingkat kabupaten berjenjang. Perbedaan juga berlaku pada SPMB jalur prestasi.
Jika sebelumnya minimal usia sertifikat enam bulan, kini tidak ada usia minimal sertifikat, hanya saja usia maksimal dibatasi paling lama tiga tahun.
"Tidak ada ada minimal, yang ada paling lama maksimal 3 tahun," pungkasnya. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto