Radarjombang.id - Penghafal alquran atau tahfiz akan mendapatkan jalur khusus dalam sistem penerimaan siswa baru (SPMB) jenjang SMP 2025 di Kabupaten Jombang.
Namun jalur prestasi tahfiz hanya berlaku bagi siswa yang mengikuti munaqosah yang diadakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.
Selain itu, piagam dinilai tidak sah dan tidak dapat digunakan.
’’Bukti prestasi tahfiz hanya yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, sedangkan di luar itu tidak diakui,’’ kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, kemarin.
Munaqosah itu sudah cukup adil untuk semua siswa. Sebab tidak hanya boleh diikuti siswa SD negeri dan swasta saja, tapi juga bisa diikuti siswa MI negeri dan swasta.
’’Munaqosah yang kita selenggarakan juga diikuti oleh anak-anak dari SD dan MI,’’ jelasnya.
Tidak ada syarat minimal, kapan sertifikat tahfiz juz 30 diterbitkan. Namun maksimal, piagam paling lama berusia tiga tahun sebelum tanggal SPMB berlangsung.
Tahfiz juz 30 diganjar seperti prestasi akademik dan non akademik berjenjang perorangan tingkat kabupaten.
Predikat mumtaz setara dengan juara 1 memiliki 76 poin. Predikat jayyid jiddan setara dengan juara 2, poinnya 74.
Jayyid setara juara 3, poinnya 72. Serta maqbul setara dengan harapan 1, poinnya 70. Harapan 2 poinnya 68. Harapan 3 poinnya 66.
’’Nilai tahfiz itu kan rentang 0-100, nilai tertinggi setara dengan juara 1 dan seterusnya,’’ bebernya.
Jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori. Berdasarkan nilai rapor lima semester, juga dari prestasi hasil lomba akademik bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan lomba bidang akademik serta penghargaan bidang akademik.
’’Tahfidz masuk dalam kategori prestasi inovasi,’’ tegasnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto