Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

106 Kepala Sekolah di Lingkup Pemkab Jombang Kosong, Dewan Pendidikan Respons Begini

Wenny Rosalina • Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:52 WIB
Ilustrasi jabatan kepala sekolah yang kini resmi dihapus pemerintah
Ilustrasi jabatan kepala sekolah yang kini resmi dihapus pemerintah

Radarjombang.id - Kekosongan kursi kepala sekolah di lingkup Pemkab Jombang yang tak kunjung terisi disayangkan Dewan Pendidikan Jombang.

Sampai saat ini total ada 106 kursi kepala sekolah di Jombang yang kosong.

Rinciannya, delapan kepala SMP negeri, 7 TK negeri, dan 91 kepala SD negeri.

’’Bila dibiarkan (terlalu lama kosong) dikhawatirkan fungsi kepala sekolah tidak berjalan efektif,’’ kata Sekretaris Dewan Pendidikan, Ja'far Sodiq, kemarin.

Kepala sekolah definitif sangat dibutuhkan untuk memperjelas arah dan tujuan satuan pendidikan.

’’Kepala sekolah definitif sangat penting untuk menjalankan manajemen sekolah yang efektif dan efisien,’’ ucapnya.

Kepala sekolah definitif juga dapat mengambil keputusan dan implementasi program sekolah.

’’Kepala sekolah definitif dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam mengambil keputusan dan program sekolah,’’ jelasnya.

Dalam kepemimpinan, kepala sekolah juga mampu memberikan motivasi bagi guru dan tenaga kependidikan.

Sementara secara manajerial, peran kepala sekolah dibutuhkan untuk membuat keputusan dengan tepat dan cepat untuk kemajuan sekolah.

Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah tidak bisa mengambil semua keputusan.

’’Sehingga jika dibiarkan terlalu lama kosong, jalannya semua peran tersebut dikhawatirkan tidak berjalan efektif,’’ urainya.

Soal banyaknya stok calon kepala sekolah, baik dari guru penggerak maupun guru yang telah mengantongi sertifikat calon kepala sekolah (CKS), menunjukkan jika kepala sekolah definitif bisa dilantik segera.

’’Dalam hal prioritas mana yang diangkat dahulu, sangat dipertimbangkan keseimbangan antara guru penggerak maupun guru sertifikat CKS, karena keduanya memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing,’’ ungkapnya.

Dinas P dan K Jombang juga diminta untuk melihat kapasitas personal, dari guru penggerak yang memenuhi syarat jadi kepala sekolah maupun guru CKS.

’’Harus dilihat kapasitas kemampuan manajerial dan leadership menjadi pilihan utama,’’ ucapnya.

Sementara itu Plh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, mengatakan, pengisian kepala sekolah kini sedang dalam proses.

’’Sudah kami ajukan, dan masih proses,’’ terangnya.

Soal prioritas mana yang akan diangkat lebih dulu, ia tak menjelaskan detail, hanya mengatakan jika guru yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah yang diajukan.

Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan, pihaknya sudah mengirim seluruh berkas izin untuk pengangkatan kepala sekolah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

’’Saat ini tinggal menunggu persetujuan teknis (pertek) BKN turun,’’ katanya. Setelah mengantongi pertek, bakal ditindaklanjuti dengan pengajuan izin ke Kemendagri.

 (wen/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Kosong #dewan pendidikan #Jombang #kepala sekolah