Radarjombang.id - Sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 baik jenjang SD dan SMP di Kabupaten Jombang banyak mengalami perubahan.
Hal ini terjadi karena disahkannya Permendikdasmen nomor 3 Tahun 2025.
Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari mengatakan, alasan perubahan tersebut.
’’Secara garis besar, memang ada beberapa perubahan, karena dasar yang digunakan juga berubah. Sebelumnya Permendikbudristek nomor 21/2021, kini menjadi Permendikdasmen nomor 3/2025,’’ ujar dia.
Dijelaskan, ada tujuh yang mengalami perubahan dari PPDB 2024 ke SPMB 2025.
Mulai dari dasar, penamaan program, penamaan jalur hingga kuota masing-masing jalur.
Pada 2024 disebut penerimaan peserta didik baru (PPDB), kini disebut SPMB.
Jalur zonasi kini disebut jalur domisili.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, kini disebut jalur mutasi.
Kuota jalur afirmasi juga berubah. Dulu SD 25 persen kini 15 persen.
Dulu SMP 15 persen kini 20 persen.
Jalur prestasi SMP tahun lalu 30 persen, kini menjadi 35 persen.
Sedangkan jalur domisili atau tahun lalu jalur zonasi, bagi SD 70 persen tahun ini lebih banyak yaitu 80 persen.
Sedangkan di jenjang SMP tahun lalu 50 persen, tahun ini lebih sedikit, 40 persen.
Sementara jalur mutasi tahun lalu dan tahun ini sama, 5 persen, baik pada jenjang SD maupun SMP.
Soal perbedaan jalur zonasi dan domisili, Wor menjelaskan, jalur domisili berpatokan pada wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan jalur zonasi lebih berpatokan pada jarak rumah ke sekolah.
Terkait teknis lebih lanjut, kini masih dalam pematangan juknis. Setelah juknis matang, sosialisasi bakal dilakukan.
’’Tunggu juknis untuk lebih lengkapnya,’’ ucapnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto