Radarjombang.id - Guru tidak tetap (GTT) di lingkup Pemkab Jombang galau.
Menyusul, insentif dan tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2025 hingga pertengahan April belum cair.
Hal itu membuat para guru kesulitan dalam hal keuangan utamanya guru yang masih berstatus honorer.
’’Kami sudah tanda tangan pencairan insentif sejak sebelum puasa, tapi sampai hari ini belum cair padahal informasi yang kami terima cair paling lambat 10 hari setelah Lebaran,’’ kata A, salah satu guru honorer di Kecamatan Perak, kemarin.
Nilai insentif tahun ini mengalami kenaikan dari Rp 300.000 menjadi Rp 375.000 per bulan.
Meski nilainya tidak banyak, insentif tersebut sangat berarti bagi guru honorer.
Sumber pemasukan guru honorer yang pertama dari insentif Pemkab Jombang senilai Rp 375.000 yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Kedua, dari bantuan operasional sekolah (BOS) reguler maupun BOS daerah yang bisa dicairkan setiap bulan, besarannya sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.
Ketiga, tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang sudah sertifikasi atau telah mengantongi sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG).
Nilai yang diberikan Rp 2 juta perbulan yang cair setiap tiga bulan sekali.
’’Meski insentif ini tidak seberapa besar, tapi dapat menyambung hidup GTT,’’ jelasnya. Insentif GTT biasanya cair antara 1 hingga 10 April.
’’Padahal PTT (pegawai tidak tetap) sudah cair, yang GTT belum,’’ sambungnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan GTT yang sudah sertifikasi. Mereka tidak boleh lagi menerima insentif GTT dari Pemkab Jombang.
Mereka juga tidak bisa menerima gaji yang dianggarkan melalui BOS reguler.
Sertifikasi satu-satunya penghasilan yang diharapkan setiap bulan.
Juga melalui BOS daerah, yang nilai perbulannya juga tidak besar.
’’Setiap bulan saya menerima Rp 500.000, yang Rp 300.000 gaji pokok dan yang Rp 200.000 honor untuk saya melatih ekstrakurikuler,’’ ungkap R, guru lain.
Uang itu harus cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama satu bulan penuh. Sebab TPG baru diterima setiap tiga bulan sekali.
Di beberapa sekolah bahkan ada yang tetap digaji menggunakan BOS reguler namun harus dikembalikan ketika TPG sudah cair.
’’Ada beberapa sekolah yang tetap digaji setiap bulan, tapi kalau TPG cair harus mengembalikan.
Kalau gaji dari BOS daerah tidak perlu dikembalikan, tapi nilainya tidak besar. Ada yang Rp 200.000, ada yang Rp 300.000,’’ jelasnya.
Ia berharap, TPG sebagai salah satu sumber penghasilan utama segera cair.
Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid, mengatakan, pencairan TPG menunggu transfer dana dari pusat ke daerah.
’’Untuk TPG nunggu dari pusat, peralihan dari tahun lalu,’’ jelasnya.
Sementara untuk insentif GTT, ia tak bisa memberikan jawaban yang pasti. ’’Langsung ke bidang terkait,’’ ucap Majid sembari meninggalkan gedung DPRD Jombang, kemarin. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto