Radarjombang.id - Setelah program sekolah penggerak (PSP) dihapus, kepala sekolah di Kabupaten Jombang kini galau.
Sebab tidak jelas, apakah setelah program selesai bakal dapat sertifikat guru penggerak atau tidak.
’’Kami belum dapat kepastian, bagaimana kedepannya setelah PSP dihapus.
Teknisnya bagaimana, programnya bagaimana, belum ada sosialisasi pasti,’’ kata Kepala SDN Jombatan 3 Kecamatan Jombang, Donny Erfantoro, kemarin.
SDN Jombatan 3 merupakan salah satu pelaksana PSP.
Mereka merasa, program yang telah berlangsung selama tiga tahun dengan didampingi fasilitator telah bergulir dengan baik.
Salah satu yang membedakan sekolah penggerak dengan bukan sekolah penggerak, dibantu dengan bantuan operasional (BOSP) kinerja selama tiga tahun.
Sekolah penggerak juga didampingi fasilitator selama tiga tahun.
Serta melaksanakan pokja manajemen operasional (PMO) yang temanya sudah ditentukan oleh pusat.
Sekolah memilih satu masalah yang diselesaikan selama satu semester, menyesuaikan dengan kondisi yang ada di sekolah masing-masing.
Kemudian dibuat program yang akan dilakukan, langkah apa yang dilakukan dan lain sebagainya.
Juga wajib menggelar kegiatan proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).
Biasanya diakhiri dengan unjuk karya atau gelar karya.
Serta adanya komunitas belajar (kombel) yang diikuti guru, dilakukan setiap pekan.
’’Misalnya ada satu guru yang kami kirim diklat, nah melalui kombel itu, guru mengimbaskan ke guru-guru lain,’’ paparnya.
Seleksi untuk menjadi sekolah penggerak juga sulit dan membutuhkan waktu lama.
’’Yang ikut seleksi kepala sekolahnya secara personal, tapi imbasnya ke satuan pendidikan termasuk BOSP kinerja,’’ urainya.
Semua kepala sekolah bisa mengikuti seleksi, tidak ada syarat khusus.
Mulai dari seleksi administrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, kemudian membuat esai tentang apa yang telah dilakukan selama menjadi kepala sekolah, bermasyarakat, berorganisasi, menyelesaikan masalah siswa, guru, hingga masalah yang melibatkan wali murid.
Jika lulus, kemudian ada tahap wawancara dan praktik mengajar di hadapan penguji.
Setelah lulus, maka ada diklat online yang dilakukan 84 jam pelajaran atau satu bulan.
’’Implementasinya selama tiga tahun, beda dengan guru penggerak yang hanya mengikuti pendidikan selama enam bulan, lalu dapat sertifikat dan selesai,’’ jelasnya.
Hingga kini, ia belum menerima sertifikat kepala sekolah penggerak atau sertifikat guru penggerak.
’’Informasi yang beredar memang akan diberikan sertifikat guru penggerak,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SDN Tambar Kecamatan Jogoroto, Jaiatul Hidayah, yang juga sekolah penggerak, mengatakan, sertifikat guru penggerak menjadi salah satu syarat utama yang bisa dipakai untuk menjadi pengawas sekolah.
Sekolah penggerak angkatan 1 yang berasal dari luar Jombang, semua kepala sekolahnya sudah mendapatkan sertifikat guru penggerak setelah tiga tahun berakhir.
’’Saya tanya ke teman kepala sekolah penggerak angkatan 1, katanya sudah dapat sertifikat guru penggerak, kami belum ada kabar, ada atau tidak,’’ bebernya.
Karena belum ada sosialisasi dari dinas, semua program masih berjalan sampai sekarang.
’’Sebetulnya program baru juga tidak banyak berbeda dengan sekolah penggerak, seperti kelompok belajar, itu juga sama,’’ jelasnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Abdul Majid, mengatakan, pihaknya belum menerima aturan teknis lebih lanjut setelah penghapusan PSP oleh Kemendikdasmen.
’’Kami belum dapat penjelasan lebih lanjut bagaimana status kepala sekolah penggerak,’’ katanya.
Mengacu pada aturan lama, kepala sekolah yang telah melakukan implementasi PSP bakal diganjar dengan sertifikat guru penggerak.
Sebab itu jadi salah satu syarat pengawas.
’’Janjinya dulu begitu, tapi belum tahu sekarang seperti apa,’’ ucapnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto