RadarJombang.id – Berada di dua instansi menyulitkan guru pendidikan agama Islam (PAI) di Jombang dalam hal administrasi.
Ini berdampak pada hak-hak yang tidak terbayarkan karena saling lempar tanggungjawab.
Guru PAI SD dan SMP berharap kembali ke tangan pemerintah kabupaten, serta ke pemerintah provinsi untuk guru PAI SMA dan SMK.
’’Tidak hanya di Jombang, di daerah-daerah lain juga menyuarakan hal yang sama. Bahkan itu juga sudah disuarakan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII),’’ kata ketua kelompok kerja guru (KKG) PAI Kabupaten Jombang, Zainur Rofiq.
Mewakili guru-guru PAI di Jombang, ia mengaku terlalu repot dalam hal administrasi. Harus mengerjakan administrasi dari pemkab, juga administrasi kemenag.
Tak jarang, kewajiban dua instansi itu harus dikerjakan dalam waktu yang bersamaan.
’’Kadang jam bentrok juga menambah beban,’’ ujarnya.
Beban kerja yang dijalankan juga sama seperti guru-guru yang lain. Bahkan di SD, beberapa guru PAI merangkap sebagai guru kelas.
’’Guru PAI itu bisa dibilang all round, kalau kelas lain kosong kita bisa mengisi. Kalau guru PAI yang kosong tidak ada yang bisa mengisi,’’ jelasnya.
Namun, kewajiban yang sama tersebut tidak seimbang dengan hak yang harusnya diterima.
Hak-hak yang tidak seluruhnya diterima dengan penuh sama seperti guru-guru yang lain menambah rasa kecewa guru PAI.
Baca Juga: Soal Guru PAI Dipaksa Kembalikan THR, Ini Jawaban Kemenag Jombang
Puncaknya pada 2023 lalu, semua guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik mendapatkan tambahan gaji 13 dan TPG THR. Namun tidak dengan guru PAI.
’’Kami hanya tahu dari cerita guru-guru kelas, yang sudah menerima,’’ terangnya.
Tahun 2023, guru PAI harusnya menerima TPG THR sebesar 50 persen dari gaji pokok, dan gaji ke-13 sebanyak 50 persen dari gaji pokok.
Tapi saat itu, satupun tidak ada yang terbayarkan.
Tahun 2024, aturan baru menyebutkan guru PAI menerima TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 100 persen.
Saat itu yang dibayarkan hanya gaji ke-13 saja, TPG THR tidak terbayarkan sampai sekarang.
Hal itu terjadi tidak hanya di Kabupaten Jombang, tapi di seluruh daerah. Akhir tahun 2024, atas desakan banyak pihak, akhirnya kemenag pusat bersurat ke kemenkeu.
’’Isinya menanyakan, seharusnya TPG THR dan gaji ke-13 guru PAI ini tanggungjawab siapa?” ungkapnya.
Tapi karena tak kunjung ada jawaban, kemenag tetap menganggarkan TPG gaji 13 dan TPG THR untuk guru PAI.
Jawaban dari kemenkeu baru turun pada awal Februari 2025. Intinya menyebutkan, hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Sedangkan TPG dijadikan acuan besaran nominal yang diberikan.
Karena surat baru turun, Kemenag Jombang baru melakukan koordinasi dengan Pemkab Jombang.
’’Ini baru tahap koordinasi, jadi belum resmi dapat TPG THR dari pemkab. Koordinasi dilakukan melalui surat, teman-teman mendesak jangan melalui surat, tapi menghadap langsung agar prosesnya cepat,’’ ungkapnya.
Sebelum-sebelumnya, tanggungjawab pemkab hanya membayarkan gaji reguler setiap bulan. Sedangkan kemenag membayarkan tunjangan profesi guru (TPG).
’’Anehnya, guru agama non PAI dapat, kita tidak, guru PAI dengan NIP kemenag juga dapat dan tidak perlu mengembalikan. Tapi kita diminta mengembalikan,’’ urainya.
Ia berharap, kemenag berjuang dengan serius, memperjelas pembayaran hak-hak guru PAI mana saja yang harus dibayarkan oleh pemkab. Serta hak guru mana saja yang ditanggung kemenag.
’’Entah siapa yang memberikan, kemenag atau pemkab, yang jelas ini harus diperjuangkan,’’ tegasnya. (wen/jif)
Editor : Achmad RW