Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sertifikat Tak Dipakai, Diklat Calon Kepala Sekolah SMPN di Jombang Dinilai Muspro

Wenny Rosalina • Jumat, 11 April 2025 | 13:55 WIB
SERIUS: Guru Matematika SMPN 3 Jombang yang juga calon kepala sekolah, Atok Ansorit, berdiskusi dengan siswa di sekolah.
SERIUS: Guru Matematika SMPN 3 Jombang yang juga calon kepala sekolah, Atok Ansorit, berdiskusi dengan siswa di sekolah.

RadarJombang.id – Sebanyak 13 guru yang mengikuti diklat calon kepala sekolah (CKS) SMP negeri (SMPN) tahun 2021 di Jombang merasa diklatnya muspro.

Hingga kini 13 guru yang telah mengantongi sertifikat CKS itu tidak digunakan.

CKS fokus pada guru penggerak.

’’Rasanya sia-sia, tidak ada artinya diklat kemarin itu,’’ kata Atok Ansorit, guru matematika SMPN 3 Jombang yang juga calon kepala sekolah.

Diklat selama dua bulan itu digelar Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).

Materi dan tugas yang harus dilaksanakan selama diklat sangat banyak. Puncaknya gelar karya di Aula Natuwar UPJB Jombang.

Satu angkatan ada 25 yang diangkat. Dan sekarang masih ada 13 orang yang belum diangkat.

Pengangkatan terakhir untuk mengisi kekosongan kepala SMPN 2 Megaluh, sudah mengangkat guru penggerak.

Melihat guru penggerak sudah diangkat terlebih dahulu, padahal 13 orang yang telah mengantongi sertifikat CKS masih belum diangkat, ia mengaku kecewa.

’’Dalam aturan kan kekuatan sertifikat CKS dan guru penggerak sama, harusnya kami yang didahulukan, karena sudah dikejar usia,’’ jelasnya.

Ia berharap, CKS lulusan 2021, diprioritaskan untuk diangkat menjadi kepala sekolah. ’’Setelah habis, baru guru penggerak,’’ harapnya.

Baca Juga: Proses Pengisian Jabatan Kosong di Jombang Tengah Berjalan, Warsubi: Saya Tidak Mau Ada Jual Beli!

Banyak CKS yang usianya sudah hampir mendekati purna. Sedangkan usia maksimal pengangkatan CKS 56 tahun, untuk satu periode kepemimpinan, empat tahun.

’’Beberapa teman CKS yang sudah masuk usia 56 tahun, tidak bisa lagi diangkat, saya saja ini sudah mendekati 53 tahun,’’ ucapnya.

Ia tidak pernah melakukan upaya apapun untuk memperjuangkan pengangkatan tersebut.

Juga tidak pernah meminta klarifikasi ke dinas P dan K.

’’Hanya diam, pasrah saja, tidak berani mengadu, paling beraninya mengadu ya kepada kepala sekolah saja,’’ urainya.

Dari sisi kompetensi, CKS dengan guru penggerak juga berbeda. CKS sudah dibekali dengan ilmu manajerial. Guru penggerak lebih unggul di bidang akademik.

Dari sisi jam terbang menurutnya juga sudah berbeda. CKS seluruhnya adalah wakil kepala sekolah, yang sudah memiliki bekal untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Sedangkan guru penggerak adalah guru biasa.

Hingga kini ia juga tidak pernah mendapatkan kepastian, kapan akan dilakukan pengangkatan. Uiji coba menjadi Plt juga tidak pernah dilakukan.

’’Sama sekali tidak pernah dibahas, jadi Plt juga tidak pernah,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Abdul Majid, tidak bisa memastikan, apakah CKS bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau tidak. 

’’Insya Allah ada harapan untuk diangkat (menjadi kepala sekolah) tapi kembali lagi pada kebijakan pimpinan, bagaimana komposisi yang ngisi jabatan KS kosong, CKS atau guru penggerak,’’ katanya.

Dari 13 guru yang telah mengantongi sertifikat CKS, dua di antaranya lahir 1968.

Keduanya dipastikan tidak bisa diangkat menjadi kepala sekolah karena sudah mencapai batas usia maksimal.

’’Minimal kepala sekolah menjabat selama satu periode atau empat tahun. Kalau usianya sudah 56 tahun keatas, kan tidak bisa mencapai batas minimal,’’ ungkapnya.

Secara aturan memang masih bisa, CKS menjabat sebagai kepala sekolah.

Majid tidak berani memberikan keputusan, siapa yang menjadi prioritas dalam mengisi tujuh jabatan kepala SMPN yang kini kosong.

Namun ia berupaya untuk melakukan pengusulan, termasuk salah satu CKS yang kini sudah menjabat sebagai Plt kepala SMPN yang kosong.

’’Plt kan sekarang waka. Dan ada salah satu dari 13 CKS menjabat sebagai Plt sekarang, termasuk itu nanti kami berupaya mengusulkan,’’ katanya.

Sementara CKS yang lain, tidak ditugaskan atau tidak dimagangkan sebagai Plt karena bukan dari SMPN yang kepalanya kosong.

’’Dalam memimpin, Plt harus mengetahui bagaimana kondisi internal yang ada di sekolah. Kalau orang luar, kan tidak bisa,’’ ucapnya.  (wen/jif)

Editor : Achmad RW
#diklat #Kosong #Jombang #Calon kepala sekolah #Dinas P dan K Jombang #kepala sekolah #SMPN