RadarJombang.id – Pengajuan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama dibatasi maksimal sampai 26 Maret 2025.
Mulai tahun ini, pencairan TPG langsung dibayarkan dari pusat ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.
’’Mulai tahun ini langsung ke rekening guru, tanpa melalui pemda,’’ kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, (12/3).
Tahun lalu, masih dicairkan melalui perantara pemerintah daerah. Sedangkan mulai tahun ini langsung diserahkan kepada masing-masing guru.
Saat ini, guru yang sudah valid seluruh datanya, telah diusulkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) untuk segera dicairkan. ’’Sekarang mulai tahap pengusulan,’’ ucapnya
Kepala SMPN 1 Jombang, Rudy Priyo Utomo, mengakui saat ini ada beberapa mekanisme pencairan TPG yang berubah.
’’Kepala sekolah harus memastikan status info GTK (guru dan tenaga kependidikan) harus berbunyi valid, dengan memastikan nomor rekening yang ada dinyatakan benar,’’ terangnya.
Ada dua hal yang harus dilampirkan untuk pengajuan SKTP tersebut.
Pertama, harus upload penilaian kinerja yang ada di akun PMM (platform merdeka mengajar) masing-masing guru sepanjang semester genap 2024, yaitu Juli hingga Desember 2024.
Yang kedua harus mengunggah bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Yoyok, sapaan Rudy Priyo Utomo, mengatakan, di SMPN 1 Jombang, operator diminta untuk mengawal pengusulan tersebut.
Baca Juga: Sabar Ya! TPG Gaji ke 13 Guru PAI di Jombang Dipastikan Tidak Cair Tahun Ini
’’Sekaligus memandu guru-guru yang sepuh-sepuh yang biasanya butuh bantuan,’’ jelasnya.
Waktu pengusulan dilakukan sampai 26 Maret 2025 mendatang.
Dalam setahun, pihaknya menyebut ada dua kali validasi dan pengusulan.
Yakni satu kali pengusulan di awal tahun untuk pencairan TPG pada triwulan 1 dan 2.
Kemudian nanti pada pencairan TPG triwulan 3 dan 4 guru harus melakukan validasi lagi. (wen/jif)
Editor : Achmad RW