Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Cabdindik Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Perdata dan Tata Usaha Negara-negara Bersama Kejari Jombang

Wenny Rosalina • Selasa, 25 Februari 2025 | 14:18 WIB
3.	SINERGI: Kajari Jombang Nul Albar SH MH bersama Plt Kepala Cabdindik Jombang Evi Dwi Widajanti MM Menunjukkan naskah kerjasama.
3. SINERGI: Kajari Jombang Nul Albar SH MH bersama Plt Kepala Cabdindik Jombang Evi Dwi Widajanti MM Menunjukkan naskah kerjasama.

RadarJombang.id – Lembaga pendidikan dibawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang kembali bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jombang.

Hal itu dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bidang perdata dan tata usaha negara di aula SMAN Mojoagung, Senin (24/2).

Penandatanganan PKS tersebut juga diikuti seluruh kepala SMA, SMK dan SLB negeri di Jombang. Juga dihadiri pengurus MKKS SMA, SMK dan PKLK swasta di Jombang.

’’Ini meneruskan kerjasama tahun lalu, karena kita merasakan betul manfaat yang kita dapatkan melalui kerjasama ini,’’ kata Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Evi Dwi Widajanti MM.

Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jombang ini diharapkan bisa dilakukan setiap tahun.

Sebab melalui kerjasama tersebut, kejaksaan juga siap memberikan sosialisasi edukasi kepada siswa di Kabupaten Jombang.

’’Jaksa juga memberikan informasi terkait hukum yang berkaitan dengan lembaga pendidikan,’’ jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar SH MH.  Kasi Perdata dan TUN, Kusuma Wardani Raharjo SH M. Kasubag Pembinaan Rini Purwandari SH MH.

Kasi Tindak Pidana Umum, Andie Wicaksono SH MH. Kasi Pemulihan Ast dan Pengelolaan Barang Bukti, Kusmi SH MH.

Juga Kasubag Tata Usaha Cabdindik, Ulil Mu’amar SSos. Serta Kasi PMA dan PKPLK Cabdindik, Dra Asijah MIP.

Melalui kerjasama tersebut, di SMA, SMK dan PKLK juga telah ada rumah restorative justice yang ada di 22 titik.

Baca Juga: Guru SMA di Jombang Terima SPMT, Begini Harapan Cabdindik

Rinciannya, 12 titik di SMA negeri, delapan di SMK negeri dan dua titik di SLB negeri.

’’Rumah restorative justice dapat memberikan sosialisasi upaya preventif penyelesaian perkara agar lebih sederhana, tidak sampai masuk ke ranah hukum,’’ jelasnya.

Kejaksaan Negeri Jombang juga memberikan pendampingan dan sosialisasi terhadap pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah.

’’Pendampingan hukum di dunia pendidikan saya rasa sangat penting sekali, untuk memberikan sosialisasi tidak hanya kepada kelembagaan, tapi juga kepada siswa secara langsung,’’ terangnya. (wen/jif) 

Editor : Achmad RW
#tata usaha negara #Cabdindik #Jombang #Jatim #perjanjian kerja sama #pks #Perdata #Kejari Jombang