Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

30 PKBM di Jombang Segera Terima BOP Tahun 2025, Segini Nilainya

Wenny Rosalina • Selasa, 28 Januari 2025 | 13:51 WIB
murid-sedikit-paud-tak-terima-bop
murid-sedikit-paud-tak-terima-bop

RadarJombang.id – Sebanyak 30 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Kabupaten Jombang tahun ini menerima bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) Rp 4,6 miliar 2025.

BOP dicairkan dua kali dalam setahun.

’’Nilai yang diberikan kepada siswa sama seperti tahun lalu,’’ kata Kepala Bidang PAUD dan PNFI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Kasmuji Raharja.

Jojo, sapaan akrabnya, mengatakan, usia maksimal siswa bisa menerima BOP pada lembaga pendidikan kesetaraan 24 tahun.

Total ada 2.750 siswa PKBM yang menerima. Terdiri dari 228 siswa paket A, tiap siswa menerima Rp 1.320.000 per tahun. Totalnya Rp 300.960.000.

Sebanyak 800 siswa paket B, nilainya Rp 1.520.000 per siswa per tahun. Totalnya Rp 1.216.000.000.

Serta 1.722 siswa paket C, nilainya Rp 1.820.000 per siswa per tahun. Totalnya Rp 3.134.040.00.

BOP dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama Januari sebesar 50 persen. Pada tahap pertama, BOP pendidikan kesetaraan sudah cair 17 Januari lalu.

Sedangkan tahap kedua Juli juga sebesar 50 persen.

’’Sudah bisa diambil bagi yang lembaga swasta, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) juga sudah terbit,’’ kata  Kasmuji Raharja.

Penggunaan BOP pendidikan kesetaraan diatur dalam Permendikbudristek nomor 62 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Lima Lembaga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Jombang Bakal Terima BOP Kinerja

BOP pendidikan kesetaraan bisa digunakan untuk proses PPDB, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

Pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarpras, penyediaan alat multimedia pembelajaran dan pembayaran honor bagi pendidik maupun tenaga kependidikan.

Guru dan tenaga kependidikan yang bisa menerima honor bersumber dari BOP adalah yang tercatat dalam aplikasi dapodik, ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan, dan tidak berstatus sebagai ASN. (wen/jif)

 

 

Editor : Achmad RW
#pkbm #Jombang #cair #bantuan #Penerima #BOP #PAUD