RadarJombang.id – Bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahap pertama 2025 sudah cair 22 Januari 2025 lalu. Total yang diterima SD dan SMP di Kabupaten Jombang Rp 115.213.190.000.
’’Ada 521 SD negeri dan swasta serta 133 SMP negeri dan swasta yang telah mencairkan BOS tahap pertama,’’ kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, kemarin.
Masih ada satu SD dan dua SMP yang pencairannya ikut tahap 1 gelombang kedua.
’’Satu SD dan dua SMP yang belum cair disebabkan karena sekolah baru dapat BOSP tahun 2025, dan juga ada pelaporan sekolah di ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) tidak tepat waktu,’’ terangnya.
BOS yang diterima sekolah tahun ini ditetapkan dalam Keputusan Mendikdasmen nomor 8/P/2024 tentang satuan biaya, penerima dana dan besaran alokasi dana BOS tahun anggaran 2025.
Total anggaran BOS SD Rp 64,5 miliar untuk 67.987 siswa. Terdiri dari 60.061 siswa SD negeri dan 7.926 siswa SD Swasta. Tiap siswa menerima Rp 950 per tahun.
Sementara total anggaran BOS SMP Rp 50,6 miliar, untuk 42.903 siswa. Terdiri dari 31.184 siswa SMP negeri, dan 11.719 siswa SMP swasta. Tiap siswa menerima Rp 1.180.000 per tahun.
’’Pencairan pada tahap pertama ini setengah atau 50 persen dari total nilai BOS yang didapatkan per sekolah,’’ tambahnya.
Dana BOS SD dan SMP bisa digunakan untuk membiayai operasional sekolah. Seperti gaji guru dan karyawan.
Kebutuhan belajar mengajar, biaya listrik dan air. Membeli buku dan alat tulis. Membiayai perawatan gedung sekolah.
Membiayai kegiatan ekstrakurikuler. Membiayai pelatihan dan pengembangan talenta siswa yang berprestasi.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Sekolah Penggerak Tidak Lagi Dapat BOS Kinerja Mulai Tahun Depan
Total ada 12 item yang bisa didanai menggunakan dana BOS, masing-masing:
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor.
(wen/jif)
Editor : Achmad RW