RadarJombang – Jumlah kepala sekolah (kasek) SMA/SMK yang purna tugas saat ini dua orang.
Pengisian kepala sekolah masih belum dipastikan kapan akan dilakukan.
Seluruh guru penggerak baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa mendaftar menjadi kepala sekolah.
’’Sekolah yang kepalanya dijabat plt ada dua, dan akan bertambah pada Desember nanti,’’ kata Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mua’amar, kemarin.
Plt Kepala SMKN Gudo, Mualim, merupakan kepala SMAN Jogoroto. Serta Plt Kepala SMAN Ploso, Bai, kepala SMAN Kabuh.
Per 1 Desember bertambah satu kepala sekolah lagi yang purna tugas. Yakni kepala SMKN 1 Jombang, Siswo Rusianto.
Kepala sekolah dipastikan akan dijabat guru penggerak yang telah lulus. Bisa dari kalangan PNS maupun PPPK.
Pada aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM), akun guru yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan undangan.
Guna mengikuti uji kompetensi pelimpahan jabatan fungsional guru ke jabatan fungsional pengawas, atau seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS).
’’Semua guru pemggerak PNS dan PPPK dapat undangan seleksi BCKS (bakal calon kepala sekolah),’’ kata Ulil.
Dia tak bisa memastikan, berapa jumlah guru penggerak yang telah mendapatkan undangan tersebut.
Juga berapa yang mengikuti tahapan tersebut, baik menjadi pengawas maupun BCKS.
’’Prosesnya masing-masing personal dengan sistem. Belum ada laporan individu ke cabdin. Kami juga tidak punya akses monitor ke aplikasi PMM,’’ jelasnya.
Jika memutuskan ingin mengikuti uji kompetensi menjadi pengawas maupun kepala sekolah, maka harus siap ditempatkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
’’Karena wilayah kerja kami Jawa Timur,’’ tegasnya.
Deni Alimaningtyas salah satu guru penggerak asal SMKN Gudo mengatakan, guru penggerak yang bisa mendaftar sebagai BCKS dan pengawas hanya guru penggerak yang memenuhi syarat.
Minimal ijazah S1 atau D4. Memiliki sertifikat pendidik. Memiliki sertifikat guru penggerak.
Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 dan golongan ruang IIIB bagi PNS.
Memiliki jenjang jabatan guru paling rendah ahli pratama dan berusia kurang dari 56 tahun.
Guru penggerak yang mendapatkan undangan melalui PMM, bisa mendaftar dua-duanya, baik kepala sekolah maupun pengawas.
’’Boleh dua-duanya tapi nanti satu posisi saja, yang penting proses keduanya bisa dikuti,’’ jelasnya.
Saat ini proses untuk BCKS pada pengecekan berkas oleh dinas. Kemudian dilakukan pengumuman hasil seleksi.
Sedangkan calon pengawas masih menunggu jadwal ujian.
Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Formasi 200 Guru pada Rekrutmen PPPK 2024, Ini Tahapannya
Berkas yang dikumpulkan juga banyak. Ada hasil penilaian kinerja, SK pengalaman manajerial, SK bebas hukuman disiplin, masing-masing diterbitkan 2 tahun terakhir.
"Selain itu SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) enam bulan terakhir, dan SK kesehatan tiga bulan terakhir,’’ bebernya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW