RadarJombang.id – Tunjangan profesi guru (TPG) gaji ke 13 guru pendidikan agama Islam (PAI) di Jombang dipastikan tidak bisa terbayarkan tahun ini.
Hal itu, karena dana untuk TPG Gaji ke 13 tidak bisa dianggarkan Pemkab Jombang melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tak juga bisa dianggarkan Kemenag.
Pemkab Jombang masih menunggu peraturan menteri dalam negeri (permendagri) terbaru sebagai dasar penganggaran APBD 2025 untuk TPG Gaji ke 13 guru PAI itu.
’’P-APBD sudah selesai, tinggal menunggu penetapan perda saja. Nomor register dari hukum belum turun, kalau sudah turun ya langsung,’’ kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrullah, kemarin.
Tahapan penyusunan P-APBD sudah rampung, sehingga tidak mungkin TPG gaji 13 dianggarkan melalui P-APBD 2024.
TPG gaji 13 guru PAI yang telah bersertifikat pendidik kemungkinan besar tak bisa cair tahun ini.
Sebab, peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 saja jika dijadikan dasar tidak cukup.
’’Dasar PP saja tidak cukup, biasanya PP diiringi dengan permendagri. Nah, permendagri itu yang masih kami tunggu sebagai dasar penganggaran,’’ terangnya.
Biasanya, permendagri turun sekitar Oktober, untuk dasar penyusunan APBD tahun depan.
Jika memberikan TPG gaji 13 untuk guru PAI diamanatkan dalam permendagri, maka pihaknya bakal menganggarkannya di 2025.
’’Kalau dikbud minta saya menganggarkan, tidak cukup dengan PP saja, harus diperkuat dengan permendagri, selalu seperti itu setiap tahun,’’ tegasnya.
Sebelumnya, guru PAI yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah mengantongi sertifikat pendidik ketar-ketir.
Mereka khawatir TPG gaji 13 tidak bisa cair tahun ini. Sebab, aturan baru Kemenag, TPG gaji 13 hanya dibayarkan kepada guru PAI yang memiliki nomor induk pegawai (NIP) kemenag saja.
Sedangkan guru PAI rata-rata ber NIP daerah. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW