RadarJombang.id – Biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan ( BPOPP ) untuk SMA, SMK dan SLB di Jombang dipastikan bertambah.
Tambahan BPOPP itu berlaku untuk SMA, SMK dan SLB seluruh Jawa Timur.
BPOPP yang sebelumnya hanya dianggarkan enam bulan, kini ditambah tiga bulan menjadi sembilan bulan dari P-APBD Provinsi Jawa Timur.
’’Ada tambahan tiga bulan, dari yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD enam bulan, saat ini menajadi sembilan bulan,’’ kata Kacabdindik Jatim di Jombang, Sri Hartati.
Tambahan BPOPP tahun ini terhitung lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun lalu.
’’Tahun lalu, yang SMA/SMK dan SLB negeri enam bulan tambah P-APBD dua bulan. Sedangkan SMA/SMK dan SLB swasta lima bulan tambah P-APBD tiga bulan, sama-sama total delapan bulan setahun,’’ urainya.
Sementara di tahun ini, baik SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta sama-sama menerima enam bulan di APBD murni dan tambahan tiga bulan di P-APBD.
’’Tambahannya tiga bulan, lebih banyak tahun ini daripada tahun lalu,’’ ucapnya.
Kendati jumlah bulannya bertambah, nilai BPOPP itu tidak ada kenaikan.
Untuk SMK teknik besaran BPOPP adalah Rp 135 ribu per siswa per bulan.
Sedangkan untuk SMK non teknik besarannya Rp 110 ribu per siswa per bulan.
Sementara untuk SMA, besarannya Rp 70 ribu per siswa per bulan.
Serta pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (PKPLK) besarannya Rp 150 ribu per siswa per bulan.
Sri Hartati mengatakan, tahun ini ada yang berubah dalam peraturan penggunaan BPOPP.
Kuasa pengguna anggaran (KPA) yang biasanya diserahkan ke masing-masing lembaga, tahun ini diserahkan ke cabang dinas pendidikan masing-masing daerah.
Sementara kepala sekolah sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
’’Kepala sekolah tetap bertanggungjawab, di sekolah juga tetap ada bendahara BPOPP. Transfer dana dari provinsi ke cabdin diteruskan ke sekolah,’’ bebernya.
Aturan tersebut khusus untuk sekolah negeri. Sementara sekolah swasta tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, dan berstatus hibah.
BPOPP digunakan sebagai pendamping bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang diterima dari pemerintah pusat.
Sri Hartati mengimbau, agar sekolah tidak menganggarkan keperluan mendesak melalui BPOPP. Seperti honor, pembayaran listrik, sampah, air, kegiatan ekstrakurikuler dan lainnya.
’’Alokasi yang penting-penting jangan dianggarkan di BPOPP, tapi di BOS. Karena BPOPP tujuannya untuk mendampingi BOS, mencover yang tidak bisa dicover oleh BOS,’’ tegasnya.
Nilai BOS dari pusat untuk Kabupaten Jombang, per siswa SMA per tahun, Rp 1.610.000. Sedangkan SMK Rp 1.710.000 dan SLB Rp 3.730.000. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW