Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Wilker Pendidikan Tak Boleh Bersurat, Dinas P dan K Jombang Dinilai Tabrak Perbup

Wenny Rosalina • Selasa, 9 Juli 2024 | 19:44 WIB
Ilustrasi surat
Ilustrasi surat

RadarJombang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang wilayah kerja (wilker) pendidikan berkirim surat sejak 22 April.

Hal itu dinilai melanggar Perbup nomor 69 tahun 2018 tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang.

Saat ini, semua kegiatan surat menyurat langsung dilakukan oleh sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.

’’Perbup nomor 69 tahun 2018 itu masih belum dicabut. Kekuatan surat (larangan berkirim surat) tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,’’ ungkap salah satu Korwilker yang enggan disebutkan namanya.

Surat yang dilayangkan Dinas P dan K Jombang pada 22 April tersebut menjelaskan dua hal.

Pertama, wilker dinas pendidikan sudah tidak diperbolehkan mengirim surat menggunakan kop unit yang ada dalam perbup 69 tahun 2018.

Poin kedua, mulai 16 April, aplikasi Srikandi wilker pendidikan hanya dapat digunakan untuk menerima surat saja.

’’Dasar yang digunakan di surat tersebut hanya surat kepala dinas perpustakaan dan kearsipan. Pertanyaannya, apakah surat kepala dinas bisa mengalahkan kekuatan perbup?” ungkapnya.

Keberadaan wilker pendidikan memberikan banyak manfaat untuk satuan pendidikan.

Wilker seperti kepanjangan tangan dinas P dan K di tingkat kecamatan.

Tugasnya, untuk perencanaan program, pelaksanaan pelayanan administrasi, pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan.

Baca Juga: Senen: Seluruh Wilker Pendidikan di Jombang Wajib Gelar Seleksi O2SN

Serta pelaksanaan pelaporan kegiatan administrasi kepegawaian, keuangan sarana dan prasarana pendidikan.

Kegiatan teknis satuan pendidikan, pengelolaan tugas ketatausahaan dan lainnya.

’’Tupoksi itu juga sudah jelas diberitahukan pada Perbup nomor 65 tahun 2018 tentang pembentukan unit  pelaksana  teknis  Kabupaten Jombang, dan perbup itu juga belum dicabut,’’ terangnya.

Ada perubahan pada Perbup nomor 65 tahun 2018. Yaitu pada Peraturan  Bupati  Jombang  nomor  70 tahun  2022 tanggal 21 Oktober 2022  tentang  perubahan atas Peraturan Bupati  Jombang  nomor  65 tahun  2018 tentang pembentukan  unit  pelaksana  teknis  Kabupaten Jombang.

’’Perubahan hanya pada pasal 3 dan pasal 22 saja, sisanya belum dicabut,’’ ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, membenarkan, jika ada larangan atau perubahan aturan bagi wilker pendidikan untuk berkirim surat.

’’Ya, memang harus segera dibenahi itu perbupnya. Karena sudah ada regulasi baru. Itu harus direvisi kembali. Ada aturan barunya Permendagri,’’ katanya.

Senen menegaskan, meski dalam tata naskah wilker tidak lagi boleh bersurat, namun peran dan fungsinya masih sama.

Yakni membantu dinas mengkoordinasikan, serta melaksanakan tugas yang berhubungan dengan masalah kepegawaian, pembinaan ASN, dan lain sebagainya.

’’Kalau dikatakan lambat (penghapusan perbup dan menerapkan peraturan baru) ya lambat. Tapi fungsi wilker masih sama, hanya tata naskah yang diganti,’’ tegasnya. (wen/jif)

Editor : Achmad RW
#Perbup #wilker #Jombang #Dinas P dan K Jombang #tabrak #pendidikan