RadarJombang.id - PPDB SMPN 3 Peterongan jalur zonasi yang hanya menerima murid dengan jarak maksimal 7 meter dari sekolah direspons Dinas P dan K Jombang.
Kepala Dinas P dan K Senen, mengatakan hal itu berkaitan dengan letak geografis dari SMPN 3 Peterongan yang berada di dalam pesantren.
Karena itu, siswa yang berstatus sebagai santri boleh menggunakan surat domisili yang dikeluarkan pimpinan pondok pesantren.
Dengan aturan itu, Zonasi siswa jadinya akan diukur dari jarak pesantrennya, bukan jarak rumah aslinya.
’’Dalam juknis sudah disebutkan, calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Kecuali calon peserta didik yang mendaftar pada SMPN di dalam pondok pesantren yang berasrama,’’ jelasnya.
Hingga saat ini, satu-satunya SMPN yang berada dalam pondok pesantren yang berasrama hanya SMPN 3 Peterongan.
Kasrena itu, menurut Senen Zonasinya juga akan diukur dari asrama di mana siswa tersebut tinggal.
Menanggapi jarak sekolah yang terlalu dekat dengan pondok pesantren, Senen mengatakan, karena SMPN 3 Peterongan dikepung dengan pondok pesantren.
Bahkan, tepat di sisi selatan sekolah adalah pondok pesantren yang banyak ditinggali siswa SMPN 3 Peterongan.
’’Jadi wajar kalau jaraknya hanya dua meter dan tujuh meter, karena memang sebelah tembok pas,’’ tambahnya.
Masyarakat sekitar tetap bisa bersekolah di SMPN 3 Jombang melalui tiga jalur lain, yakni jalur pindah tugas orang tua, jalur afirmasi atau jalur prestasi.
’’Tiga jalur itu bebas dari mana saja boleh. Untuk yang zonasi dari tahun-tahun sebelumnya memang didominasi siswa luar kota yang nyantri di SMPN 3 Peterongan,’’ paparnya.
Pada hasil PPDB sementara, tiga jalur tersebut tak banyak dipakai masyarakat.
Jalur afirmasi misalnya, dari total pagu 48 siswa, baru terisi enam siswa. Jalur prestasi pagu 95, masih terisi 85 siswa. Jalur pindah tugas orang tua dengan pagu 16 terisi lima siswa.
’’Sisa pagu langsung otomatis dialihkan ke zonasi jika tidak ada yang mendaftar di jalur tersebut,’’ tegasnya.
Sebelumnya, PPDB SMP Negeri di Kabupaten Jombang dikeluhkan warga, utamanya yang berada di sekitar lokasi sekolah.
Pasalnya, di SMP Negeri ini, jarak siswa yang diterima dalam jalur zonasi paling dekat hanya 2 meter, dan yang paling jauh 7 meter.
SMP negeri yang dimaksud, adalah SMPN 3 Peterongan. Fakta itu, bisa terpantau di laman ppdb.jombangkab.id.
Pantauan hingga Sabtu (22/6)siang, dalam tab jalur zonasi di SMPN 3 Jombang, tercatat ada 217 siswa yang dinyatakan lolos dalam tahap zonasi.
Uniknya, ada 149 siswa yang diterima dalam jalur zonasi itu dengan jarak serupa yakni 2 meter.
Sementara 68 siswa yang diterima lainnya, memiliki jarak dengan sekolah serupa yakni 7 meter.
Bahkan, tercatat ada 63 siswa lain dengan jarak 7 meter dari sekolah dinyatakan tidak lolos.
(wen/riz)
Editor : Achmad RW