RadarJombang.id – Masih adanya praktik pungutan liar (pungli) program Indonesia pintar (PIP) di salah satu SD swasta di Kecamatan Peterongan Jombang disayangkan kalangan dewan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah, berharap, agar praktik pungli di lapangan tidak terjadi lagi.
’’Saya berharap ini tidak terjadi lagi di sekolah lain. Penerima PIP itu orang miskin. Kok tega memotong hak orang miskin. Apa tidak takut kuwalat,’’ tegas Gus Sentot, sapaan akrabnya.
Memotong PIP seperti yang dilakukan SD swasta di kecamatan Peterongan itu, disebutnya termasuk perbuatan zalim.
’’Jika penerima PIP yang dizalimi itu tidak terima dan mendoakan jelek, sangat mudah dikabulkan,’’ tandasnya.
Pungli atau pemotongan PIP itu jelas masuk pidana.
’’Rabu (5/6) lalu di Pendopo Kabupaten Jombang digelar seminar saber pungli. Pemotongan PIP itu termasuk yang menjadi atensi saber pungli,’’ tandasnya.
Ia meminta dinas P dan K untuk melakukan evaluasi atas kasus penarikan uang administrasi siswa yang mendapatkan PIP.
Evaluasi dilakukan untuk mencari penyebab kenapa hingga masih terjadi pungutan di lapangan.
’’Penyebabnya harus dicari tahu, kenapa, apakah dana BOS-nya kurang atau bagaimana,’’ ungkapnya.
Gus Sentot berharap agar pemotongan PIP tidak terjadi lagi.
Baca Juga: 1.600 Siswa SMP di Jombang Diusulkan Jadi Penerima PIP di Tahun 2024, Prosesnya Masuk verifikasi
Apalagi siswa yang ditarik pungutan adalah siswa kurang mampu yang mendapatkan bantuan PIP dari pemerintah.
Ia menyadari, jika penarikan biaya pendidikan melalui komite masih terjadi di lapangan, hal itu juga harus diketahui batasannya.
Siswa yang kurang mampu tidak boleh ditarik sama.
Harus ada rasa empati agar tidak membebani orang tua dengan ekonomi yang kekurangan.
’’Penarikan biaya pendidikan itu tujuannya memang untuk memajukan pendidikan, memenuhi fasilitas sekolah, tapi harus diperhatikan. Siswa yang kurang mampu tidak boleh ditarik,” jelasnya.
Praktik pungli menurutnya harus terus diawasi, baik oleh tokoh masyarakat, dinas terkait, maupun orang tua siswa.
Mereka diminta aktif melapor jika mengetahui ada praktik pungli.
’’Jika masyarakat masih menemukan kasus serupa segera lapor. Pungli tidak diperbolehkan. Apalagi PIP, itu hak siswa,’’ tegasnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW