RadarJombang.id – Aturan PPDB SD dan SMP terkait jalur pindah tugas orang tua tahun ini lebih luas.
Tidak hanya untuk anak aparatur sipil negara (ASN), tapi juga pekerja di perusahaan swasta.
’’Tahun lalu hanya untuk anak PNS/PPPK, TNI/Polri, dan orang tua yang bekerja di BUMN/BUMD saja, tapi tahun ini tidak,’’ kata Kepala Dinas P dan K Jombang, Senen.
Dalam juknis disebutkan, siswa yang mengikuti PPDB jalur pindah tugas orang tua atau wali adalah orang tua yang betugas sebagai ASN (PNS/PPPK), TNI Polri, BUMN/BUMD, lembaga dan perugsahaan.
Syaratnya, harus dibuktikan dengan surat pindah tugas dari tempat yang mempekerjakan.
Ditambah surat pindah domisili yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jombang.
’’Jadi pindah tugas harus dengan pindah domisili, dan penugasan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,’’ jelasnya.
Sementara untuk anak guru atau tenaga kependidikan yang menggunakan sisa persentase jalur pindah tugas yang tidak terpenuhi.
Pendaftaran juga harus dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar atau SK penugasan tenaga kependidikan.
Jalur pindah tugas pada PPDB SD dan SMP memiliki kuota maksimal 5 persen dari seluruh pagu yang ada.
Jika kuota itu tidak terpenuhi, nantinya bisa diisi anak guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tersebut.
"Jika masih lebih lagi, maka dialihkan pada jalur zonasi,’’ tegas Senen. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW