Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

THR untuk Guru ASN di Jombang Sudah Cair, Nasib Guru Honorer Tetap Ngaplo

Wenny Rosalina • Senin, 1 April 2024 | 15:52 WIB
Ilustrasi THR ASN
Ilustrasi THR ASN

RadarJombang.id – Aparatur sipil negara (ASN) dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai menerima tunjangan hari raya (THR).

THR untuk ASN termasuk kalangan guru di Jombang itu cair bertahap mulai 26 Maret lalu.

Sayangnya, itu tidak dirasakan guru honorer yang tetap ngaplo karena tak dapat THR.

’’Tidak ada PP (peraturan pemerintah) yang mengamanatkan tentang THR untuk guru-guru honorer,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nasrulloh, kemarin.

Di Kabupaten Jombang. THR diberikan kepada 8.582 ASN. Rinciannya, 6.811 PNS dan 1.771 PPPK.

THR, juga diberikan kepada Guru PNS sebanyak 3.335 orang dan guru PPPK 1.547 orang.

Ketua Himpaudi Jombang, Tita Aniqo Wardani,  mengatakan, guru PAUD hanya menerima insentif dari Pemkab Jombang sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Itupun tak semua guru merasakannya. ‘’Selama ini tidak pernah dapat THR, hanya insentif dari APBD kabupaten saja,’’ urainya.

Dari 1.728 guru PAUD di Jombang, yang menerima insentif tahun ini hanya 650 orang.

Dengan syarat diutamakan S1, lembaga PAUD-nya sudah terakreditasi, bersertifikat diklat dasar, aktif mengajar dan mengakses PMM (platform merdeka mengajar).

’’Kalau guru TK yang dapat kurang lebih 700 orang,’’ ungkapnya.

Ia berharap, Pemkab Jombang memberikan insentif kepada seluruh guru PAUD. Khususnya pada guru kelompok bermain.

Sebab mereka tidak bisa mendapatkan kesempatan sertifikasi, apalagi mendaftar PPPK.

’’Guru TK masih bisa ikut sertifikasi atau daftar PPPK. Untuk guru KB (kelompok bermain) tidak bisa. Gaji guru KB hanya dapat dari yayasan, dan Rp 300 ribu itu dari pemkab. Kalau dari Pemkab tidak dapat, ya hanya dari yayasan atau dari lembaganya saja,’’ ulasnya. (wen/jif/riz)


 

 

Editor : Achmad RW
#ASN #Guru #Jombang #thr #honorer