Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

6 Guru SD PNS di Jombang Dilantik Jadi Ahli Pertama, Ini Rinciannya

Wenny Rosalina • Jumat, 15 Maret 2024 | 14:10 WIB
Guru SD PNS yang dilantik saat menandatangani berita acara pelantikan di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (13/3).
Guru SD PNS yang dilantik saat menandatangani berita acara pelantikan di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (13/3).

RadarJombang.id – Sebanyak 6 guru SD di Jombang dilantik untuk mendapatkan jabatan fungsional guru ahli pertama.

Seluruh guru yang dilantik ini merupakan guru SD yang berstatus PNS.

Pelantikan 6 guru SD yang berstatus PNS dilaksanakan di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (13/3).

’’Tupoksinya tetap mengajar seperti biasa, di lembaga tempat bekerja masing-masing,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, kemarin.

6 guru SD PNS yang dilantik menjadi ahli pertama itu, adalah:

1. Dinas Faris Nurul Atiqoh dari SDN Candimulyo Jombang

2. Imron Rosyadi, guru SDN Pojokkliitih 2 Plandaan

3. Ita Wijiastutik, guru SDN Ngudirejo 1 Diwek

4. Nunuk Fitriansyah, guru SDN Ngampungan Bareng

5. Nurpratiwi, guru SDN Diwek 1

6. Tisnawati, guru SDN Grogol 2 Diwek

Jabatan fungsional guru ahli pertama merupakan jenjang karir paling awal yang dipijak guru PNS.

Posisi ini, bisa naik jenjang menjadi guru muda, madya dan utama, guru harus meningkatkan angka kredit dan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Kemendikbudristek.

’’Kita lakukan pelantikan hanya sekali, kalau sudah naik jabatan, maka tidak ada pelantikan lagi,’’ ucap Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, mengatakan, Kamis (14/3) merupakan hari terakhir pendaftaran uji kompetensi jabatan fungsional guru.

Uji kompetensi bisa diikuti jika nilai angka kredit guru sudah memenuhi syarat.

’’Kalau angka kreditnya mencukupi, bisa ikut uji kompetensi, bertahap, dari pertama, ke muda, madya dan utama,’’ urainya.

Yang bisa mengukuti uji kompetensi sampai saat ini hanya PNS. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih belum bisa ikut uji kompetensi.

’’Karena PPPK masih belum ada kenaikan pangkat,’’ ucapnya. (wen/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Ahli Pertama #SD #Guru #Jombang #PNS #DIlantik