Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kriterianya Terserah Sekolah, Ini Jadwal Lengkap dan Syarat Pengumuman Kelulusan untuk Siswa SMA dan SMK

Wenny Rosalina • Kamis, 7 Maret 2024 | 14:20 WIB

 

Ilustrasi kelulusan SMA/SMK
Ilustrasi kelulusan SMA/SMK

RadarJombang.id - Setelah serangkaian proses belajar, salah satu yang paling ditunggu siswa SMA dan SMk adalah pengumuman kelulusan.

Pengumuman kelulusan untuk siswa SMA dan SMK, akan ditentukan dalam beberapa bulan ke depan.

Tanggal kelulusan SMA dan SMK disampaikan dalam keputusan kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2024 tentang juknis penulisan pengisian blanko ijazah tahun pelajaran 2023/2024.

Disitu disebutkan, kelulusan SMA, SMALB, SMK dan program paket C atau bentuk lain sederajat ditetapkan pada 6 Mei. 

Sementara  Penentuan kelulusan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Setelah siswa memenuhi semua kewajibannya selama tiga tahun sekolah.

’’Kriteria kelulusan ditentukan oleh sekolah masing-masing,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, kemarin.

Ia mengatakan, kelulusan siswa bakal dilakukan pada pekan pertama Mei secara serentak.

’’Seluruhnya serentak, bentuk pengumuman sesuai kebijakan masing-masing kepala sekolah. Menyesuaikan dengan kondisi lingkungannya,’’ urainya.

Kepala SMAN 2 Jombang, Budiono,  menjelaskan, pedoman penentuan kelulusan diatur secara global.

Sementara patokan nilai yang digunakan ditentukan di masing-masing sekolah. Ada beberapa syarat kelulusan.

Pertama, telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran hingga memiliki rapor semester satu sampai semester enam.

Kedua, memiliki nilai sikap/perilaku minimal baik pada penilaian akhir di seluruh mata pelajaran.

Ketiga, mengikuti ujian satuan pendidikan (USP) dengan memperoleh nilai setiap mata pelajaran minimal 78.

’’Angka 78 ini yang menentukan sekolah masing-masing,’’ tambahnya.

Keempat, siswa memiliki nilai satuan pendidikan (NSP) setiap mata pelajaran minimal 75 dengan rata-rata seluruh mata pelajaran minimal 75.

NSP adalah gabungan antara nilai ujian satuan pendidikan (NUSP) dan nilai rata-rata rapor (NR) semester 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

Sementara persentase yang digunakan, 40 persen untuk NUSP, dan 60 persen untuk NR.

’’Penentuan batas-batas  nilai diserahkan pada sekolah,’’ ucapnya. (wen/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#kelulusan #SMK #jadwal #SMA #syarat