Radarjombang.id - Juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah negeri, SMA dan SMK kini masih dalam proses penyusunan. Biasanya, juknis untuk PPDB SMA mulai terbit pertengahan Februari.
’’Sampai hari ini kami belum ada juknisnya,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, kemarin.
Pihaknya menunggu juknis yang disusun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. ’’Juknis SMA/SMK kami menunggu dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, juknis itu sama untuk SMA/SMK se-Jawa Timur,’’ terangnya.
PPDB tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun lalu. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang pedoman PPDB tidak banyak yang berubah.
’’Yang pasti berubah soal zonasi. Nama siswa harus satu KK dengan walinya pada jenjang sebelumnya, sebab itu yang dijadikan dasar penyusunan juknis PPDB,’’ tegasnya.
Sementara untuk SMA dan SMK swasta, Sri Hartati tak mengharuskan mengikuti juknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Bahkan, diperbolehkan membuka PPDB lebih awal.
’’Sekolah swasta tidak harus menunggu juknis. Biasanya, awal tahun begini, PPDB untuk sekolah-sekolah swasta sudah dibuka. Itu boleh untuk sekolah swasta, untuk negeri dilarang keras,’’ tandasnya. (wen/jif/ang)
Editor : Anggi Fridianto