RadarJombang.id – Pengetatan aturan PPDB Zonasi 2024 di Kabupaten Jombang tak hanya untuk jenjang SD dan SMP saja.
Prosedur Penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi 2024 untuk jenjang SMA dan SMK juga bakal lebih ketat.
Dalam PPDB 2024 jenjang SMA SMK, Kartu keluarga (KK) calon peserta didik harus jadi satu dengan orang tuanya, yanga rtinya tak memungkinkan lagi pindah KK untuk siswa.
Sementara untuk jalur pindah tugas, dalam PPDB Zonasi 2024 ini keluarga juga harus dilengkapi dengan pindah domisili satu keluarga.
’’Juknis PPDB belum terbit, tapi aturan PPDB 2024 sudah ada,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati.
PPDB 2024, memang diatur dalam Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendukbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Di situ dijelaskan, domisili calon siswa pada alamat sesuai KK, diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB berlangsung.
Boleh kurang dari satu tahun, jika ada perubahan data pada KK. Yaitu penambahan atau pengurangan anggota keluarga atau KK hilang atau rusak.
’’Penambahan anggota keluarga ini selain calon siswa. Misalnya adik yang baru lahir,’’ ucapnya.
Aturan baru yang memperketat PPDB zonasi 2024 adalah nama orang tua atau wali siswa yang tercantum di KK Harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah sebelumnya.
Baca Juga: Dispendukcapil Jombang Tak Berkutik Lawan Keluarga yang Titip KK untuk PPDB Zonasi
Nama orang tua yang tercantum, juga harus sama dengan akta kelahiran atau KK lama.
’’Kalau orang tua bercerai, atau meninggal walinya, maka harus dilengkapi dengan surat kematian atau perceraian yang diterbitkan instansi yang berwenang,’’ jelasnya.
Ia berharap, aturan baru PPDB zonasi 2024 lebih ditaati. ’’Aturan dibuat demi kebaikan bersama,’’ tegasnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW