Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Persiapan PPDB 2024, Pemkab Jombang Mulai Sinkronisasi Koordinat Rumah

Wenny Rosalina • Jumat, 15 Desember 2023 | 14:50 WIB
Ilustrasi pelaksanaan PPDB untuk SD, SMP dan SMA
Ilustrasi pelaksanaan PPDB untuk SD, SMP dan SMA

JOMBANG – Persiapan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 mulai dipersiapkan Pemkab Jombang.

Siswa kelas akhir mulai diminta mengirimkan titik koordinat rumah sesuai kartu keluarga (KK) untuk disinkronkan dengan data pokok pendidikan (dapodik), semuanya untuk keperluan PPDB 2024.

Hal itu, berlaku untuk seluruh peserta didik yang akan mengikuti PPDB di tahun ajaran 2024/2025.

”Peserta didik tingkat akhir di jenjang PAUD/RA, SD/MI (Kelas 6) yang akan ikut PPDB ke jenjang lebih tinggi di tahun pelajaran 2024/2025 semua wajib setor,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen kepada Jawa Pos Radar Jombang.  

Hal itu dilakukan untuk memastikan, jika seluruh siswa di wilayah administratifnya masuk ke dalam wilayah zonasi.

”Makanya perlu pemadanan data dari dapodik, dengan data dari dukcapil masing-masing daerah melalui KK,” katanya.

Setor titik koordinat untuk siswa kelas akhir ini dilakukan maksimal sampai 15 Desember.

Persiapan PPDB yang dilakukan belum sampai pada juknis PPDB 2024/2025.

Masih pada tahap perencanaan, mulai dari memperkirakan jumlah usia sekolah di setiap daerah, hingga penentuan pagu yang akan dipakai pada PPDB 2024 mendatang.

Proyeksi jumlah siswa kelas 1 SD dilakukan melalui penghitungan jumlah penduduk usia 6-7 tahun melalui koordinasi dengan dinas dukcapil.

Sementara untuk proyeksi kelas 7 SMP dilakukan dengan menghitung jumlah lulusan SD dan MI.

Baca Juga: Titip KK di PPDB Zonasi Gak Ada Obat, DPRD Jombang hingga Dinas Terkait Takluk

”Untuk juknisnya masih belum ada, tapi pada penentuan persentase daya tampung jalur PPDB, persentasenya tidak berbeda dengan tahun lalu,” jelasnya.

Untuk jalur zonasi SD, minimal 70 persen, untuk SMP 50 persen. Untuk jalur afirmasi minimal 15 persen, dan untuk perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen.

Sisanya adalah jalur prestasi untuk jenjang SMP.

”Dalam PPDB nanti juga ada PPPDB bersama atau penyaluran calon siswa ke sekolah swasta jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi,” pungkasnya. (wen/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#PPDB #2024 #Koordinat #siswa #Jombang