Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Seluruh Lembaga PAUD di Jombang Digelontor BOP Rp 22,73 Miliar, Ada Yang Dapat Jatah Dobel

Wenny Rosalina • Jumat, 1 Desember 2023 | 14:20 WIB
Ilustrasi kegiatan di PAUD. Siswa KB dan TK Permata Hati Jombatan, Jombang saat proses belajar mengajar
Ilustrasi kegiatan di PAUD. Siswa KB dan TK Permata Hati Jombatan, Jombang saat proses belajar mengajar

JOMBANG – Dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jombang dipastikan tidak ada kenaikan tahun ini.

Hanya saja, ada beberapa lembaga yang menerima dobel, BOP reguler dan BOP kinerja. Ini  bagi lembaga yang memiliki rapor pendidikan baik.

’’BOP reguler seluruh lembaga dapat, kalau kinerja hanya lembaga yang mendapatkan peningkatan rapor pendidikan saja,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.

Anggaran BOP PAUD reguler Rp 22.251.580.000, sementara BOP PAUD kinerja Rp 480 juta.

BOP PAUD diberikan untuk seluruh siswa, Rp 610 ribu per siswa per tahun.

Di Jombang, ada 1.041 lembaga yang mendapatkan BOP reguler.

’’Untuk BOP PAUD kinerja, ada berapa lembaga yang dapat, tiap lembaga Rp 22.500.000,’’ urainya.

BOP PAUD reguler diberikan kepada seluruh lembaga yang telah memiliki izin operasional, NPSN.

Serta telah melakukan update dapodik terbaru setiap Agustus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sedangkan BOP PAUD kinerja diberikan kepada lembaga yang memiliki peningkatan nilai pada rapor pendidikan.

Rapor pendidikan SD dan SMP diambil dari asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Baca Juga: Meriahnya Pelepasan PAUD Mutiara Hati Mojoduwur, Anak dan Wali Murid Bergantian Tampilkan Pertunjukan

Sedangkan untuk lembaga PAUD dari survey lingkungan belajar, tentang keamanan dan proses pembelajarannya.

’’Keamanan itu ya tentang anti bullying, inklusifitasnya dan lain sebagainya,’’ jelasnya.

Penggunaan dananya juga berbeda. BOP PAUD kinerja hanya digunakan untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Sedangkan BOP PAUD reguler digunakan untuk operasional lembaga.

Boleh untuk belanja modal seperti sarana prasarana, maupun belanja pegawai atau gaji guru.

’’BOP PAUD kinerja tidak boleh digunakan untuk belanja modal. Khusus untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,’’ tegasnya. (wen/jif/riz)

Editor : Achmad RW
#Jombang #BOP #PAUD