JOMBANG - Demi mewujudkan kegiatan pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif, komite MAN 1 Jombang juga telah menggandeng aparat penegak hukum (APH) dari Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang.
Itu dilakukan agar proses pembelajaran sesuai regulasi dan terhindar dari segala macam penyimpangan hukum.
Ketua Komite MAN 1 Jombang, Subagiyo, menyampaikan, kerjasama dengan APH sudah dilakukan sejak 2021 lalu.
Dalam setiap kegiatan rapat wali siswa, pihaknya selalu mengundang APH untuk mendampingi.
’’Seperti dalam rapat pertemuan komite dengan wali siswa Jumat (6/10) lalu, kita juga mengundang Pak Sugiarto selaku Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang serta Kasi Intelijen Kejari Jombang, Denny Saputra Kurniawan, untuk memberikan pendampingan,’’ terangnya.
Tujuan kerjasama dengan APH adalah untuk memberikan fungsi pendampingan, pembinaan, serta pembimbingan kepada komite.
Hal itu, agar bisa melaksanakan tupoksinya sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas PMA Nomor 90 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
’’Lebih penting lagi, agar terhindar dari timbulnya pungutan liar,’’ tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak komite juga menyampaikan sumber-sumber yang sah yang bisa dilakukan satuan pendidikan.
Meliputi sumbangan dari orang tua/wali siswa, perorangan, atau lembaga lainnya.
’’Kenapa dikatakan sumbangan, sebab tidak semua orang tua diwajibkan untuk membayar. Maka tidak tepat kalau madrasah dianggap memberikan beban seperti isu yang berkembang,’’ jelasnya.
Sesuai PMA nomor 66 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas PMA Nomor 90 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Pasal 62A menyebutkan, pembiayaan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 huruf d dapat dikelola oleh komite madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat.
’’Dalam regulasi serupa juga mengatur penggunaan untuk menutup kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari pemerintah atau pemerintah daerah,’’ tegasnya. (ang/jif/riz)
Editor : Achmad RW