JOMBANG – Tahun ini, rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jombang untuk formasi guru hanya 10 orang.
Lima dari 10 kuota itu, diantaranya adalah PPPK guru pendidikan agama Islam (PAI).
’’Semua sudah disampaikan dalam juknis (petunjuk teknis) yang telah kami unggah ke website,’’ kata Bambang Suntowo, kepala BKPSDM Jombang, kemarin.
Rekrutmen PPPK guru termasuk kategori khusus, karena 10 guru diprioritaskan P1.
Rinciannya, guru PAI lima orang. Serta guru Bahasa Inggris, IPS, Matematika, PJOK, dan TIK masing-masing satu orang.
Guru P1 adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021.
Mereka adalah eks tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
Guru P1 merupakan non ASN di sekolah negeri dan terdaftar dalam dapodik kemendukbudristek minimal tiga tahun.
Bagi yang telah memenuhi nilai ambang batas, status kelulusan menggunakan hasil seleksi PPPK 2021.
Sedangkan bagi eks THK-2, dan guru non ASN di sekolah negeri, menggunakan hasil seleksi kompetensi berbasis computer Assisted Test (CAT) BKN 2023.
’’Minimal pendidikan untuk guru adalah sarjana atau diploma empat,’’ tambahnya.(wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW