Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sekolah Bisa Atur Besaran Gaji GTT dan PTT, Asalkan...

Wenny Rosalina • Senin, 7 Agustus 2023 | 14:54 WIB
Pembimbing mulok saat mengajar di SDN Jombang 2 (21/3).
Pembimbing mulok saat mengajar di SDN Jombang 2 (21/3).

JOMBANG – Tidak ada pakem khusus untuk menentukan besaran gaji GTT dan PTT alias guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.

Nilai gaji GTT dan PTT diatur masing-masing sekolah. Batasannya hanya tak boleh lebih dari 50 persen bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima dalam satu tahun.

’’50 persen dari BOS reguler boleh digunakan untuk membayarkan gaji GTT dan PTT. Sedangkan untuk BOS daerah tidak ada batasan,’’ kata Senen, kepala Dinas P dan K Jombang, kemarin.

 Besaran gaji juga tidak ditentukan, disesuaikan dengan kemampuan sekolah. ’’Yang penting wajar, dan tidak melebihi batas maksimal. Pertimbangkan juga dengan kebutuhan yang lain,’’ pesannya.

Siswa SD/MI menerima BOS reguler Rp 950 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP/MTs menerima Rp 1.180.000 per siswa per tahun.

Sedangkan untuk BOS daerah, siswa SD/MI Rp 53.700 per siswa per tahun. Sementara untuk siswa SMP/MI Rp 202.200 per siswa per tahun.

Anggaran ini tidak ada kenaikan sejak 2019. BOS daerah bersumber dari APBD kabupaten.

’’Untuk gaji memang kebijakan sekolah masing-masing, sesuai dengan kemampuan dan kewajaran,’’ kata Jamadi, kepala SDN Jombang 2, kemarin.

Di SDN Jombang 2, gaji GTT paling banyak Rp 1 juta per bulan. Begitu juga dengan PTT, Rp 1 juta per bulan. Jamadi tak menghitung sesuai dengan jam mengajar, tapi dihitung secara keseluruhan setiap bulan.

Jamadi menyebut, itu merupakan gaji terbanyak. Namun ada juga gaji GTT yang besarannya hanya Rp 600 ribu per bulan. ’’GTT yang gajinya Rp 600 ribu per bulan, tahun ini diangkat menjadi PPPK,’’ katanya.

Besaran gaji ia tentukan dengan beberapa pertimbangan. Seperti lama bekerja, dan tanggungjawab yang diemban di sekolah.

Rambu-rambu yang diberikan dinas dalam memberikan gaji hanya besaran keseluruhan.

Sebelum pandemi dulu, nilainya maksimal hanya 20 persen dari jumlah BOS yang diterima dalam satu tahun. Namun setelah pandemi, dinaikkan menjadi maksimal 50 persen BOS dalam satu tahun.

Jamadi mengaku tak menaikkan sebanyak itu karena mempertimbangkan kebutuhan operasional yang lain.

’’Dulu saya masih di SDN Jombatan 4, dari Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta. Kalau sesuai dengan aturan BOS, program yang lain keteteran,’’ ungkapnya.

Rata-rata guru mengajar sebanyak 24 jam pelajaran. Guru PJOK bahkan mengajar 36 pelajaran dalam satu minggu. Itu karena satu guru PJOK mengampu sembilan kelas di SDN Jombang 2.

Jamadi menyebut, jumlah guru di SDN Jombang 2 lebih. Sebelum dimerger antara SDN Jombang 1 dan SDN Jombang 2, 2022 lalu, SDN Jombang 1 kekurangan satu guru, dan SDN Jombang 2 kekurangan empat guru. Sehingga kurang lima guru untuk 12 rombel.

Namun setelah dimerger, jumlah kelas mengecil, yang tadinya 12 kelas, kini tinggal sembilan kelas.

’’Kami diberi tambahan lima PPPK tahun ini, jadi masih ada lebihan tiga,’’ tambahnya. Karena tiga guru PPPK baru belum bisa dimutasi, ia mengajukan ke dinas agar PNS yang lebih lama mengajar dimutasi.

’’Sebelumnya memang sangat kurang, bahkan PTT harus mengajar, saya sendiri juga mengajar,’’ terangnya.

Sementara untuk pembimbing mulok, gaji yang diberikan langsung dari dinas P dan K, nilainya Rp 30 ribu per jam pelajaran. (wen/jif/riz)

Editor : Achmad RW
#Gaji GTT dan PTT #Jombang #bos #Sekolah