JOMBANG – Nilai bantuan operasional sekolah (BOS) di Jombang tahun ini tetap. Baik itu BOS reguler maupun BOS daerah yang diberikan kepada siswa SD/MI dan SMP/MTs.
50 persen dari BOS reguler boleh digunakan untuk membayar gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Sedangkan untuk BOS daerah tidak ada batasan maksimal.
’’Tidak ada kenaikan, nilainya tetap. Dan boleh untuk gaji,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudahaan Kabupaten Jombang, kemarin.
Siswa SD menerima BOS reguler senilai Rp 950 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP menerima Rp 1.180.000 per siswa per tahun. Sedangkan untuk BOS daerah, siswa SD/MI Rp 53.700 per siswa per tahun.
Sementara untuk SMP/MTs Rp 202.200 per siswa per tahun. Anggaran ini tidak ada kenaikan sejak 2019. BOS daerah bersumber dari APBD kabupaten. BOS daerah untuk SD/MI dianggarkan Rp 7.418.422.300. Sedangkan SMP/MTs Rp 14.738.981.490.
Penggunaan BOS daerah untuk melengkapi BOS reguler. Penggunaannya sama, untuk operasional dan boleh untuk gaji guru.
GTT dan PTT yang boleh digaji menggunakan BOS reguler hanya guru yang sudah masuk dapodik. Sedangkan BOS daerah boleh digunakan untuk membayar gaji guru yang belum masuk dapodik. Seperti guru yang bekerja menggunakan SK kepala sekolah untuk melengkapi kekurangan guru.
’’Penggunaan yang lainnya sama. Karena sifat BOS daerah itu hanya mendampingi BOS reguler,’’ tegasnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW