JOMBANG – Program full day school dan sekolah 5 hari di Jombang tak boleh mengurangi jam kerja guru. Dalam satu minggu, guru tetap harus memenuhi target harus 37,5 jam kerja.
"Full day tidak mengurangi jam belajar siswa maupun jam bekerja guru,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.
Hal yang sama disampaikan Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir. ’’PNS kewajiban kerjanya 37,5 jam per minggu, kalau menerapkan full day, berarti jam pulang yang mundur,’’ terangnya.
Jam belajar lima hari di madrasah harus sesuai dengan kesepakatan seluruh unsur dalam madrasah. Termasuk kepala madrasah, jajaran wakil kepala, guru, siswa, termasuk wali murid.
Jika madrasah berada dalam lingkup pondok pesantren, harus mengantongi izin dari pengasuh pesantren.
’’Madrasah dalam lingkungan pesantren, harus meminta kesepakatan dengan pengasuh,’’ pesan Muhajir.
Terkait teknis izin yang dimaksud, Muhajir menyerahkannya kepada masing-masing madrasah. Boleh melalui angket yang harus diisi wali murid, boleh melalui rapat pertemuan wali murid, juga boleh melalui kesepakatan paguyuban.
Jika yang menyetujui lebih banyak daripada yang tidak setuju, maka fullday boleh dilakukan. Tapi jika yang tidak setuju lebih banyak, maka fullday tidak boleh dipaksakan. ’’Seluruh komponen madrasah harus dimintai persetujuan,’’ tegasnya.
Terkait sarana prasarana, Muhajir tidak mengharuskan ada sarana prasarana tertentu. Utamanya tempat ibadah. Sebab semua madrasah sudah memiliki tempat ibadah. Jika kurang luas, maka bisa ibadah di halaman madrasah.
Seluruh madrasah yang kini menerapkan fullday masih dalam tahap uji coba. Jika hasil evaluasi baik, madrasah bisa mengambil kebijakan, dilanjutkan atau tidak.
Beberapa madrasah mengajukan belajar lima hari dengan tujuan memantau ibadah siswa. Siswa akan menjalani ibadah salat Duha, Duhur, dan Asar berjamaah di madrasah. Siswa juga dibiasakan membaca Alquran usai jamaah.
’’Ibadah siswa lebih terpantau, rata-rata itu yang menjadi pertimbangan utama,’’ ungkapnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW