Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dewan Desak SDN yang Masih Berdiri di TKD Diserahkan ke Pemkab Jombang

Achmad RW • Senin, 29 Mei 2023 | 14:11 WIB
SDN Gedangan di kecamatan Sumobito ini berdiri di lahan TKD Gedangan. Namun, TKD ini akan diserahkan ke Pemkab Jombang agar rehab untuk bangunan SD bisa dilakukan.
SDN Gedangan di kecamatan Sumobito ini berdiri di lahan TKD Gedangan. Namun, TKD ini akan diserahkan ke Pemkab Jombang agar rehab untuk bangunan SD bisa dilakukan.
JOMBANG – DPRD Jombang mendorong agar sekolah yang masih menempati tanas kas desa (TKD) segera dialihkan ke pemkab. Ini agar sekolah tersebut bisa menerima rehab dari APBD.

’’Kita siap menjembatani agar proses peralihan berjalan cepat. Supaya sekolah yang rusak bisa segera direhab,’’ kata Erna Kuswati, ketua komisi D DPRD Jombang, kemarin.

Tahun lalu, sekitar 500 ruang kelas dari 100 SD membutuhkan rehab. Namun hanya direalisasi 12 SD saja dengan anggaran Rp 8,7 miliar. Banyak SD yang rusak namun tak bisa dibantu APBD karena tanahnya belum milik pemkab. Status tanah yang ditempati masih TKD.

Menurut Erna, banyak desa yang belum mau menyerahkan TKD yang ditempati sekolah ke pemkab. Padahal banyak SD yang membutuhkan rehab. Sementara pemkab hanya bisa mengalokasikan APBD untuk barang milik daerah atau aset pemkab saja. ’’Lagi pula bangunan tersebut kan dipakai untuk kepentingan masyarakat,’’ tegasnya.

Ia menyayangkan jika masih banyak sekolah yang butuh perhatian untuk rehab tapi terkendala kepemilikan, sehingga tidak bisa ditangani pemkab. ’’Dana desa juga terbatas jika harus menangani rehab sekolah. Dinas pendidikan juga sudah beberapa kali sharing masih banyak sekolah yang butuh perbaikan,’’ katanya.

Erna menegaskan, akan segera mengagendakan duduk bersama dengan seluruh pihak yang menangani termasuk BPKAD, DPMD serta dinas P dan K untuk menjembatani agar sekolah yang bangunannya rusak segera dapat solusi.

Sebanyak 348 SDN berdiri diatas TKD. TKD yang diatasnya berdiri fasilitas umum (fasum) harus dilimpahkan ke Pemkab Jombang. Kecuali jika fasilitas umum tersebut tak lagi dipakai. Saat ini, ada 17 SDN yang tidak lagi dipakai. ’’Kalaupun nanti dilimpahkan bunyinya bukan hak milik atas nama pemkab, tapi hak pakai atas nama pemkab,’’ kata Nashrulloh, kepala BPKAD Jombang. Setelah fasum tidak dipakai, maka tanah akan dikembalikan lagi ke desa. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW
#Aset pemkab jombang #aset desa #SD Negeri #Jombang #TKD #komisi D #SDN